Kasus Dugaan Penganiayaan Di Medan: Keluarga Doris dan Riris Ungkap Adanya Provokasi dari Pihak Korban

Kasus Doris dan Riris: Keluarga Ungkap Dugaan Provokasi dari Pihak Erika

Medan, Suarapecari.com – Menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, keluarga Doris menyampaikan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada Doris dan Riris, yang kini tengah menjalani proses hukum.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa tindakan Doris tidak sepenuhnya berdiri sendiri, melainkan merupakan reaksi dari serangkaian provokasi yang diduga dilakukan oleh Erika br Siringoringo dan keluarganya. Mereka menegaskan bahwa Doris bukan pelaku utama, tetapi justru menjadi korban dari situasi yang disebut telah dipicu oleh pihak lain.

“Kami sangat berharap Jaksa dapat mempertimbangkan kondisi Doris secara menyeluruh. Ia hanyalah korban dari provokasi yang terjadi sebelum peristiwa itu,” ujar perwakilan keluarga.

Sebelumnya, Doris telah melaporkan Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dirinya dan Riris. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap para tersangka tersebut karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Keluarga Doris berharap, dalam proses persidangan nanti, majelis hakim dan JPU dapat memperhatikan aspek kemanusiaan serta kondisi psikologis Doris dan Riris yang turut menjadi korban dalam konflik ini.

“Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan adil dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, termasuk peran dan niat awal Doris dalam peristiwa tersebut,” tambah keluarga.

Tinggalkan Balasan