KPK Duga Bupati Muara Enim Terima Setoran 5 Persen dari Proyek Pemkab: Pengadaan Smart Board Jadi Sorotan

KPK Duga Bupati Muara Enim Terima Setoran 5 Persen dari Proyek Pemkab: Pengadaan Smart Board Jadi Sorotan

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. KPK duga Bupati Muara Enim terima setoran 5 persen dari proyek Pemkab LPP RRI, yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan ini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan, termasuk pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026), mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan bagian dari setoran untuk Bupati Edison. “Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH,” ujar Taufik. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen fee 5 persen dari nilai proyek yang harus disetorkan kepada bupati.

KPK duga Bupati Muara Enim terima setoran 5 persen dari proyek Pemkab LPP RRI melalui skema yang terstruktur. Menurut Taufik, aliran dana disamarkan dengan menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai. Dalam skema ini, Abi Nurwardani (ABN) diduga berperan sebagai pengendali rekening yang mendistribusikan uang dengan persentase tertentu: 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara. “ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati. Serta, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” jelas Taufik.

Proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Proyek ini melibatkan PT Millenium Solusi Abadi (MSA) sebagai pemasok kepada PT My Icon Technology (MIT). Diduga, pemberian uang dilakukan untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan tetap memperoleh proyek. Pada 6 Juni 2026, Cory Erin Hardi (CRH) diduga bertemu dengan Abi Nurwardani untuk membahas proyek tersebut.

Selain proyek smart board, KPK juga menduga Edison menerima setoran dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dana untuk Edison diduga disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee, kemudian diserahkan melalui Radiansa kepada Adi Triyadi (ADT), yang merupakan keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison. “Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” kata Taufik.

KPK duga Bupati Muara Enim terima setoran 5 persen dari proyek Pemkab LPP RRI sebagai bagian dari praktik sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka: Edison (EDS), Abi Nurwardani (ABN), Adi Triyadi (ADT), dan Cory Erin Hardi (CRH). Keempatnya telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi, sementara Cory disangka sebagai pihak pemberi suap.

KPK terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Dugaan setoran 5 persen ini menunjukkan betapa sistemiknya praktik korupsi di pemerintahan daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. KPK duga Bupati Muara Enim terima setoran 5 persen dari proyek Pemkab LPP RRI menjadi pengingat bahwa pengawasan dan transparansi dalam proyek pemerintah harus ditingkatkan.

Kesimpulan: Praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat lainnya harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK menjadi langkah awal yang penting. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan