Pras Jaksa Agung Kirim Surat ke Presiden Pengganti Jampidsus, Ada Nama Kuntadi

Pras Jaksa Agung Kirim Surat ke Presiden Pengganti Jampidsus, Ada Nama Kuntadi

Proses Suksesi Jampidsus: Surat Resmi dari Jaksa Agung

Suara Pecari, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Surat tersebut dikirim pada Selasa, 14 Juli 2026, dan diterima oleh Sekretariat Negara pada Rabu, 15 Juli 2026. Prasetyo menyampaikan hal ini di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (15/7).

“Per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo.

Mekanisme TPA: Tim Penilai Akhir

Prasetyo menjelaskan bahwa usulan tersebut akan diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA), yaitu tim tingkat pusat yang bertugas melakukan evaluasi, seleksi, dan penilaian akhir terhadap rekam jejak calon pejabat struktural tertinggi. Sidang TPA dipimpin langsung oleh Presiden dan beranggotakan menteri serta kepala lembaga terkait.

“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena ada mekanisme TPA. Suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Nama Kuntadi Muncul sebagai Calon Kuat Jampidsus

Prasetyo mengungkapkan bahwa salah satu nama yang diusulkan dalam surat tersebut adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi. “Ya kalau berdasarkan suratnya ya (ada nama Kuntadi),” tuturnya.

Kuntadi, yang saat ini berusia sekitar 53 tahun, memiliki rekam jejak panjang di Kejagung. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, dan Kajati Jawa Timur. Pengalamannya di bidang pidana khusus dan pemulihan aset menjadikannya kandidat yang relevan untuk posisi Jampidsus.

Profil Singkat Kuntadi

AspekDetail
NamaDr. Kuntadi
Usia±53 tahun
Jabatan Saat IniKepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung
Pengalaman SebelumnyaDirdik Jampidsus, Kajati Lampung, Kajati Jatim

Nama Lain yang Diusulkan: Asep Nana Mulyana

Selain Kuntadi, surat tersebut juga memuat usulan Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana untuk menjadi Wakil Jaksa Agung definitif. Namun, Prasetyo tidak merinci nama-nama lainnya. “Ada (Asep Nana), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Target Keputusan Presiden: Pekan Ini

Prasetyo menargetkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penggantian Jampidsus dapat rampung pada pekan ini. Ia menekankan perlunya percepatan proses dibandingkan dengan usulan lainnya. “Nunggu proses TPA. Insyaallah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang lain. Insyaallah (pekan ini),” ungkapnya.

Kronologi Peristiwa

  • Beberapa waktu sebelumnya: Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisi Jampidsus.
  • 14 Juli 2026: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirim surat usulan pengganti ke Presiden.
  • 15 Juli 2026: Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi penerimaan surat dan mengungkap nama Kuntadi.
  • Target pekan ini: Keputusan Presiden diharapkan terbit.

Dampak dan Implikasi

Pergantian Jampidsus memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana khusus. Jampidsus adalah posisi kunci yang menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi. Jika Kuntadi terpilih, pengalamannya di bidang penyidikan dan pemulihan aset diharapkan dapat memperkuat kinerja Jampidsus.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi akan mengawasi proses ini dengan saksama, mengingat pentingnya independensi dan integritas Jampidsus. Keputusan Presiden diharapkan dapat menghasilkan figur yang kredibel dan mampu melanjutkan agenda pemberantasan korupsi.

Penutup

Proses suksesi Jampidsus memasuki babak baru dengan dikirimnya surat resmi Jaksa Agung ke Presiden. Nama Kuntadi mencuat sebagai kandidat kuat, didukung rekam jejak yang solid di Kejagung. Dalam pekan ini, publik menanti keputusan Presiden yang akan menentukan arah penegakan hukum pidana khusus ke depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *