LHKPN Febrie Adriansyah: Eks Jampidsus Tersangka Korupsi PT ASABRI, Harta Rp18,2 M
Kronologi Penetapan Tersangka
Suara Pecari, Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Totok menjelaskan bahwa Febrie dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru. Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari korupsi, dengan sangkaan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mega korupsi PT ASABRI yang telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Sebelumnya, beberapa pejabat dan pengusaha telah divonis bersalah. Kini, mantan Jampidsus yang seharusnya menjadi penegak hukum justru menjadi tersangka.
Profil Febrie Adriansyah dan Jabatan Sebelumnya
Febrie Adriansyah dikenal sebagai jaksa karier yang pernah menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung. Sebelum menjadi Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Selama menjabat, ia kerap menjadi juru bicara dalam perkara-perkara besar. Ia juga pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kariernya moncer hingga dipercaya memimpin Jampidsus, unit yang menangani korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Ironisnya, kini ia justru menjadi tersangka dalam kasus yang seharusnya ia tangani.
Rincian Harta Kekayaan Febrie Adriansyah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180. Berikut rinciannya dalam bentuk tabel:
| Jenis Harta | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | 14.852.820.000 |
| Alat Transportasi dan Mesin | 2.310.500.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | 60.000.000 |
| Surat Berharga | 0 |
| Kas dan Setara Kas | 938.125.180 |
| Harta Lainnya | 100.000.000 |
| Total Harta | 18.261.445.180 |
| Utang | 0 |
| Total Harta Bersih | 18.261.445.180 |
Rincian tanah dan bangunan meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan (hasil sendiri): Rp2.308.250.000
- Tanah seluas 652 m² di Tangerang Selatan (hasil sendiri): Rp597.232.000
- Tanah seluas 704 m² di Tangerang Selatan (hasil sendiri): Rp644.864.000
- Tanah seluas 2.301 m² di Bandung (hasil sendiri): Rp473.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan: Rp10.829.474.000
Untuk alat transportasi, Febrie tercatat memiliki empat mobil mewah:
- Honda HR-V 1.8 (2018): Rp300.000.000
- Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (2020): Rp502.000.000
- Peugeot New 2008 AT (2018): Rp530.000.000
- Toyota Alphard 2.5G AT (2021): Rp978.500.000
Total nilai kendaraan mencapai Rp2.310.500.000. Menariknya, Febrie tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta bersihnya sama dengan total harta.
Analisis dan Dampak Kasus
Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus ini menimbulkan kejutan di kalangan hukum dan publik. Febrie adalah figur yang selama ini dikenal sebagai penegak hukum yang getol memberantas korupsi. Kini ia justru menjadi bagian dari kasus yang melibatkan PT ASABRI, sebuah BUMN asuransi yang mengalami kerugian negara hingga Rp22,7 triliun. Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi di Indonesia, bahkan hingga menjerat aparat penegak hukum.
Dampak dari kasus ini sangat luas:
- Kepercayaan Publik: Masyarakat semakin skeptis terhadap integritas lembaga penegak hukum. Jika Jampidsus sendiri bisa korupsi, bagaimana dengan jaksa lainnya?
- Reformasi Kejaksaan: Kasus ini mendorong desakan untuk reformasi internal Kejagung, termasuk pengawasan ketat terhadap LHKPN pejabat dan transparansi harta.
- Proses Hukum: Febrie berpotensi dihukum berat karena melanggar sumpah jabatan. Pasal yang disangkakan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
- Pengaruh pada Kasus ASABRI: Keterlibatan Febrie bisa membuka tabir baru terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang Jampidsus yang memiliki harta Rp18,2 miliar bisa lolos dari pengawasan? LHKPN yang dilaporkan mungkin saja belum mencerminkan kekayaan sebenarnya, karena penyidik akan mendalami apakah ada harta yang tidak dilaporkan. Jika terbukti, Febrie bisa dikenakan pidana tambahan.
Di sisi lain, penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Polri dan KPK patut diapresiasi karena berani menetapkan mantan pejabat tinggi Kejagung sebagai tersangka. Ini menjadi preseden penting bahwa penegak hukum harus tunduk pada hukum yang sama.
Penutup Naratif
LHKPN Febrie Adriansyah yang tadinya hanya dokumen administratif, kini menjadi bukti awal dalam pusaran kasus korupsi yang mengguncang institusi kejaksaan. Dari tanah dan bangunan mewah di Jakarta Selatan hingga koleksi mobil premium, semuanya kini dipertanyakan asal-usulnya. Publik menanti pengungkapan penuh dari penyidik: apakah harta tersebut hasil korupsi, ataukah Febrie memiliki penjelasan yang meyakinkan? Yang jelas, kasus ini mengingatkan kita bahwa integritas bukanlah sekadar jabatan, melainkan komitmen yang harus dijaga setiap saat. Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










