Kronologi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Penggeledahan hingga Pelimpahan ke Kejagung
Suara Pecari, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, PLTU Batubara, dan Krakatau Steel. Penetapan status tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini berlangsung cepat setelah serangkaian penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada 8 Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis. Di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai berbagai mata uang senilai hampir Rp 60 miliar. Sementara di Koin Money Changer, disita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Puncaknya, di sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai total sekitar Rp 476 miliar. Total aset yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 540 miliar.
Tak berselang lama, pada 11 Juli 2026, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pengunduran diri ini disebut dilakukan demi menjaga institusi Kejaksaan dari dampak negatif kasus yang menjeratnya.
Presiden Prabowo Subianto pun turut memanggil Jaksa Agung ke Istana Negara pada malam yang sama. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa rapat terbatas membahas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dengan mengurangi kegaduhan.
Polri kemudian melimpahkan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Juli 2026. Kejagung merespons dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dengan terbitnya sprindik baru tersebut, status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berubah dari tersangka menjadi saksi. Hal ini memicu kontroversi dan desakan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa.
Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM) mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 14 Juli 2026, menuntut KPK mengambil alih kasus ini. Ketua Umum Sema UGM, Mesa, menegaskan bahwa KPK tidak boleh hanya menjadi penonton dan harus membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi. Ia mengingatkan bahwa nama Febrie telah dilaporkan ke KPK sejak 2024 dan 2025, namun belum ada tindakan nyata.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga menanggapi pelimpahan kasus ini. Ia menilai langkah Polri dan Kejagung perlu diawasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau pelemahan penegakan hukum. Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan dan nilai aset yang sangat besar.
Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan perkara korupsi di Indonesia. Mulai dari penggeledahan besar-besaran, pengunduran diri tersangka, campur tangan politik, hingga pelimpahan perkara yang mengubah status hukum. Publik menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, terutama Kejagung dan KPK, untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










