2 Wanita Asal Sumbar-Kepri Diduga Disekap di Myanmar Tangan Diikat, Kaki Luka
Suara Pecari, Beredar video yang memperlihatkan dua wanita asal Kepulauan Riau dan Sumatera Barat diduga disekap di Kota Myawaddy, Myanmar, dengan kondisi tangan terikat dan kaki penuh luka. Dari narasi yang beredar, kedua korban disebut bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), serta Susi asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dalam video yang beredar di media sosial, kedua perempuan tersebut meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia. Video itu juga memuat narasi bahwa pelaku penyekapan meminta uang tebusan sebesar Rp 220 juta. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, korban disebut akan dicambuk dan pelaku bahkan mengancam akan menjual organ tubuh mereka.
Kronologi Penyekapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayu dan Susi berangkat dari Indonesia pada awal Juli 2026. Mereka tergiur tawaran pekerjaan di Thailand dengan gaji tinggi. Namun, setelah tiba di Thailand, mereka justru dibawa ke Myawaddy, Myanmar, sebuah kota perbatasan yang dikenal sebagai pusat penipuan online dan perdagangan manusia. Di sana, mereka langsung disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring. Ketika menolak, mereka diancam dan dianiaya. Video yang direkam oleh korban sendiri menunjukkan tangan mereka diikat dengan tali dan kaki penuh luka bekas cambukan. Dalam video tersebut, Ayu dan Susi memohon kepada pemerintah Indonesia untuk segera memulangkan mereka. Mereka juga menyebutkan bahwa pelaku meminta tebusan Rp 220 juta. Jika tidak dibayar, mereka akan dicambuk lagi dan organ tubuhnya akan dijual.
Langkah BP3MI Sumbar
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar telah menindaklanjuti kasus tersebut. Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, membenarkan salah satu korban bernama Ayu. “Ayu diketahui pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Setelah itu, ia berangkat melalui Malaysia dan Thailand hingga akhirnya masuk ke Myanmar. Di sanalah kemudian terjadi peristiwa yang menimpa mereka,” ujarnya, Kamis (16/7). Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Polda Sumbar serta pemerintah pusat agar segera mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk penanganan lebih lanjut. Jupriyadi menduga, keberangkatan kedua korban wanita itu dilakukan melalui jalur nonprosedural yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal untuk membawa calon pekerja migran. “Jika menerima informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, pastikan sumbernya berasal dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada informasi di media sosial karena 99 persen hanya berisi iming-iming yang berpotensi menjerat masyarakat,” tegasnya. Jupriyadi menambahkan, pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar karena tidak memiliki kerja sama resmi dengan negara tersebut. “Pemerintah Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar karena tidak ada perjanjian kerja sama. Oleh sebab itu, keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi membuat seseorang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.
Data Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar
| Tahun | Jumlah Korban WNI | Lokasi Penampungan | Modus |
|---|---|---|---|
| 2024 | 12 | Myawaddy | Penipuan lowongan kerja online |
| 2025 | 8 | Myawaddy | Penipuan lowongan kerja online |
| 2026 (hingga Juli) | 5 | Myawaddy | Penipuan lowongan kerja online |
Data di atas menunjukkan tren penurunan jumlah korban, namun masih mengkhawatirkan. Kasus Ayu dan Susi menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan manusia masih marak.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini memiliki dampak luas, baik bagi korban maupun masyarakat. Bagi korban, selain trauma fisik dan psikis, mereka juga harus menanggung beban utang tebusan yang sangat besar. Bagi keluarga, muncul rasa cemas dan putus asa. Di tingkat masyarakat, kasus ini meningkatkan kewaspadaan namun juga menimbulkan ketakutan berlebihan terhadap peluang kerja di luar negeri. Pemerintah Indonesia, melalui BP3MI dan KBRI, terus berupaya memulangkan korban dan menindak jaringan pelaku. Namun, tantangan besar terletak pada koordinasi lintas negara dan penegakan hukum di Myanmar yang lemah. Implikasi jangka panjang, kasus ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan pemberangkatan pekerja migran dan meningkatkan sosialisasi bahaya bekerja ilegal di luar negeri.
Langkah Pencegahan
- Pastikan lowongan pekerjaan luar negeri berasal dari sumber resmi pemerintah.
- Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar di media sosial.
- Laporkan setiap tawaran mencurigakan ke BP3MI atau polisi.
- Gunakan jalur prosedural dan pastikan negara tujuan memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia.
Kisah Ayu dan Susi adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang. Di tengah kepanikan dan penderitaan mereka, terselip pesan keras bagi semua: waspadalah terhadap jerat perdagangan manusia yang mengintai di balik layar ponsel. Pemerintah dan masyarakat harus bergerak bersama, tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memutus mata rantai kejahatan ini. Hanya dengan kewaspadaan dan tindakan nyata, mimpi buruk seperti ini bisa dihentikan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










