Polsek Serpong Kejar-kejaran dengan Truk Boks Pembawa 46 Juta Butir Obat Keras

Polsek Serpong Kejar-kejaran dengan Truk Boks Pembawa 46 Juta Butir Obat Keras

Suara Pecari, JakartaPolsek Serpong berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan sebuah truk boks yang membawa 46 juta butir obat keras golongan G. Operasi ini berujung pada penangkapan dua tersangka dan pengembangan kasus yang mengarah pada penyitaan ribuan karton obat ilegal.

Operasi dan Penangkapan

<pKasus bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Serpong mengenai peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum mereka serta Tangerang Raya. Pada 30 April 2026, tim Opsnal membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B 9606 Q yang dicurigai mengangkut obat keras tersebut.

Kejar-kejaran antara polisi dan pelaku berlangsung hingga Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam pengamanan tersebut, polisi berhasil mengamankan kendaraan dan dua pelaku berinisial F (50) dan A (23).

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G tanpa izin edar di dalam truk. Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, di mana polisi menyita tambahan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Sementara dua tersangka telah diamankan, satu tersangka lain berinisial H masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga berperan sebagai pengendali distribusi atau mandor dalam jaringan ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tegas dalam Penindakan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal tanpa pengecualian. Ia juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku yang merupakan anggota kepolisian.

“Jika pelakunya anggota Polri, pastinya akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Boy.

Nilai Penting Penindakan

Penindakan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan penyitaan barang bukti senilai Rp230 miliar, operasi ini juga menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan di bidang kesehatan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *