Hakim Mahkamah Konstitusi Soroti Praktik Kuota Internet Hangus, Tuntut Keadilan bagi Konsumen
Suara Pecari – 19 April 2026 | Mahkamah Konstitusi menyoroti gugatan konsumen terkait penghangusan kuota internet dalam sidang perkara 33/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 16 April 2026.
Hakim Guntur Hamzah menilai masalah ini berpotensi menyentuh konstitusi karena layanan internet kini menjadi kebutuhan dasar, termasuk di daerah terpencil.
Ia mengaitkan isu tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menuntut pemanfaatan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
Guntur juga mengacu pada Pasal 28D dan 28H yang menjamin hak warga atas kepemilikan dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, tarif dan kebijakan kuota tidak hanya soal harga, melainkan juga prinsip good corporate governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Apabila kuota belum habis tetapi layanan dihentikan, apakah ini adil?” tanya Guntur, menekankan pentingnya keadilan dalam praktik bisnis.
Hakim Ridwan Mansyur menambahkan bahwa penghangusan kuota saat masa berakhir dapat merugikan konsumen meski kuota belum terpakai penuh.
Ia menegaskan hak atas volume dan periode layanan tetap melekat pada pengguna selama masa berlangganan.
Ridwan meminta operator memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme kuota kepada publik.
Gugatan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring.
Keduanya menentang skema “kuota hangus” yang menghilangkan sisa kuota saat masa aktif berakhir.
Permohonan diajukan melalui uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka berargumen bahwa pasal tersebut memberi ruang bagi operator untuk menetapkan skema tanpa kewajiban rollover.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur penetapan tarif oleh penyelenggara.
Pemohon menilai regulasi belum mengakomodasi perkembangan layanan data yang kini setara dengan kebutuhan air, listrik, dan bahan bakar.
Menurut mereka, konsumen telah membayar di muka untuk volume data tertentu, sehingga operator wajib menyediakan layanan sesuai nilai yang dibayarkan.
Dalam sidang, perwakilan operator memberikan tanggapan berbeda.
Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing, menyatakan istilah “kuota hangus” tidak tepat karena yang diberikan adalah hak akses jaringan dalam volume dan periode tertentu.
Machdi Fauzi, VP Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, menekankan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen.
Ia berpendapat paket internet merupakan hubungan kontraktual, sehingga harga dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan.
Hakim Guntur menyoroti bahwa kebijakan tanpa rollover dapat melanggar asas keadilan yang diatur dalam konstitusi.
Ia menambahkan bahwa regulator harus memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dalam era digital.
Sidang tersebut juga menyinggung peran Badan Regulasi Telekomunikasi dalam mengawasi praktik tarif dan masa berlaku paket data.
Pengamat industri menilai kasus ini dapat menjadi preseden bagi peninjauan kembali kebijakan kuota di seluruh operator seluler.
Jika Mahkamah Konstitusi memutus bahwa penghangusan kuota melanggar konstitusi, operator mungkin wajib menyediakan mekanisme rollover atau kompensasi.
Pengguna internet di seluruh Indonesia menantikan kepastian hukum yang melindungi hak mereka atas layanan data yang dibeli.
Kasus ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan bisnis dan hak dasar konsumen dalam layanan publik.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan materiil dan memberikan putusan akhir dalam waktu mendatang.
Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







