Harkitnas 2026 Tidak Libur, Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Mei dan Juni

Harkitnas 2026 Tidak Libur, Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Mei dan Juni

Suara Pecari | Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada 20 Mei 2026 tidak akan menjadi hari libur nasional. Pemerintah memastikan seluruh aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan normal pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kepastian ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Dalam SKB tersebut, Harkitnas tidak termasuk sebagai tanggal merah.

Peringatan Harkitnas ke-118 pada tahun 2026 mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.” Tema ini dipilih untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di tengah tantangan era modern.

Baca juga:

Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan pedoman resmi susunan upacara yang dilaksanakan secara serentak di instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Rangkaian upacara dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, serta pembacaan pidato Menteri Komunikasi dan Digital oleh inspektur upacara.

Baca juga:

Kegiatan kemudian diisi dengan menyanyikan lagu perjuangan Bagimu Negeri dan Satu Nusa Satu Bangsa, serta pembacaan doa. Setelah upacara, dilanjutkan dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di berbagai daerah, termasuk TMP Jakarta, Makam dr. Wahidin Soediro Hoesodo di Yogyakarta, dan Makam dr. Soetomo di Surabaya.

Pemerintah juga menetapkan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Mei hingga awal Juni 2026. Tanggal merah tersebut meliputi Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, dan cuti bersama pada 15 Mei.

Baca juga:

Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada 27 Mei, dengan cuti bersama pada 28 Mei. Selanjutnya, Hari Raya Waisak 2570 BE diperingati pada 31 Mei, dan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia perlu mencatat bahwa Harkitnas 2026 bukanlah hari libur, sehingga segala aktivitas rutin tetap berjalan seperti biasa. Peringatan ini lebih dimaknai sebagai momentum refleksi untuk menjaga persatuan dan semangat kebangsaan guna memperkuat kedaulatan negara.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan