Kejagung Ungkap Dua Modus Besar Dadan Hindayana Cs Garong Anggaran BGN
Suara Pecari | Kejagung ungkap dua modus besar Dadan Hindayana cs garong anggaran BGN dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa terdapat dua klaster modus yang sedang disidik, yaitu jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang dan jasa yang mark-up. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak 3 Juni 2026, dimulai dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, lalu pihak swasta Asep Yusuf Somantri, dan terakhir Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono terkait pengadaan motor listrik.
Kejagung ungkap dua modus besar Dadan Hindayana cs garong anggaran BGN ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. Modus pertama adalah jual beli titik dapur SPPG yang dilakukan oleh Asep Yusuf Somantri sebagai pihak swasta. Modus kedua terkait pengadaan barang dan jasa yang mengalami penggelembungan harga, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Kerugian negara akibat praktik ini masih dalam perhitungan.
Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kejagung yang dinilai tidak pandang bulu. Ia menyebut penangkapan Dadan cs sebagai bukti bahwa penegakan hukum berjalan independen. Anwar juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, namun masih ada pihak yang nekat melakukan tindakan kotor tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan pelecehan terhadap presiden.
Kejagung ungkap dua modus besar Dadan Hindayana cs garong anggaran BGN tidak berhenti pada kelima tersangka. Syarief menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pengadaan barang dan jasa lainnya di BGN. Masyarakat berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pejabat lain yang berniat menyalahgunakan wewenang. Program MBG yang seharusnya membantu masyarakat justru dijadikan ladang korupsi. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan keuangan negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












