Roy Suryo Manfaatkan Celah Hukum dengan Praperadilan Berjilid, Kubu Jokowi Tuntut Keberanian Hadapi Sidang Pokok Perkara
Suara Pecari, Jakarta – Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah ini memicu kritik dari kubu pendukung Jokowi yang menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut berupaya menghindari sidang pokok perkara dan memperpanjang proses hukum.
Ketua Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menegaskan bahwa mekanisme praperadilan seharusnya tidak dijadikan alat untuk menunda proses persidangan utama. Ia mendesak Roy Suryo untuk segera menghadapi persidangan agar bukti dan argumentasi dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
Kritik Terhadap Praperadilan Berjilid
Menurut Andi Azwan, masyarakat mengharapkan keberanian Roy Suryo untuk menyelesaikan perkara melalui persidangan, bukan terus memanfaatkan celah hukum yang tersedia. Ia menyebutkan bahwa praperadilan yang diajukan Roy Suryo telah berlangsung beberapa kali dan berpotensi mencapai delapan kali lagi.
“Praperadilan yang kau lakukan ini, itu yang terakhir,” ujar Andi, menekankan agar Roy tidak menjadi pengecut dengan terus mengulur waktu.
Putusan Praperadilan Sebelumnya
Sampai saat ini, sudah ada beberapa gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus ini. Salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan. Namun, putusan ini tidak membatalkan status tersangka maupun berkas penyidikan yang masih berlaku.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Jokowi yang menjadi sorotan publik. Proses hukum yang berlarut-larut dengan praperadilan berulang membuat masyarakat menunggu kepastian hukum dan kejelasan dalam persidangan pokok perkara.
Penggunaan praperadilan sebagai upaya hukum yang sah memang diatur dalam KUHAP untuk melindungi hak-hak tersangka. Namun, penggunaan berulang kali dalam satu perkara dapat menimbulkan persepsi bahwa hal tersebut dimanfaatkan untuk mengulur waktu.
Ke depan, keputusan pengadilan terkait praperadilan ini akan menentukan kelanjutan proses hukum Roy Suryo dan memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai penanganan kasus ini secara transparan dan adil.
Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya berkomitmen untuk terus menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia dalam memperjuangkan hak-haknya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








