Polda Jabar Tangkap Dua Pengunggah Konten Soal Pidato Prabowo dan Nuklir Iran, Istana Serahkan pada Polisi

Polda Jabar Tangkap Dua Pengunggah Konten Soal Pidato Prabowo dan Nuklir Iran, Istana Serahkan pada Polisi

Suara Pecari, Jakarta – Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) di Cimahi terkait unggahan dan komentar provokatif di media sosial Threads yang membahas pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

AYP diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten yang memuat pernyataan Prabowo tentang nuklir Iran, sementara AF mengunggah komentar bernada provokatif yang berpotensi menimbulkan hasutan. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Penangkapan dan Proses Hukum

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, TKP penangkapan adalah di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun serta denda Rp200 juta sesuai dengan tuduhan penghasutan di media sosial.

Respon Istana Kepresidenan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan respons singkat terkait penangkapan ini. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat kepolisian dan menyarankan media untuk menanyakan secara langsung kepada pihak berwenang. Istana tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

Bantahan Mantan Duta Besar RI untuk Iran

Mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut Iran memiliki senjata nuklir, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Iran, Dian Wirengjurit, membantah keras klaim tersebut. Dian menilai pernyataan itu tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam konteks diplomatik dan geopolitik. Ia menegaskan bahwa Iran memiliki program nuklir untuk tujuan damai dan hingga kini tidak ada bukti bahwa negara tersebut memproduksi senjata nuklir.

Dian juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan isu internasional yang sensitif agar tidak merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain. Ia menjelaskan bahwa isu nuklir merupakan topik yang telah diatur dalam perjanjian internasional seperti Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir dan mendorong penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.

Konteks dan Implikasi

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pernyataan pejabat tinggi negara dan isu sensitif terkait program senjata nuklir Iran yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan diplomatik. Penegakan hukum terhadap unggahan di media sosial menunjukkan upaya aparat menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital, terutama terkait informasi yang dapat memicu provokasi.

Sementara itu, bantahan mantan duta besar menegaskan pentingnya akurasi dan dasar yang kuat dalam menyampaikan informasi internasional, mengingat dampaknya yang luas terhadap hubungan antarnegara.

Penanganan kasus ini akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas sosial serta keharmonisan hubungan diplomatik Indonesia dengan Iran.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *