Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen

Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas produksi film di ibu kota sekaligus memberikan dampak positif pada perekonomian Jakarta.

Insentif Pajak untuk Industri Film Nasional

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan harapannya bahwa potongan pajak ini mampu menarik lebih banyak kegiatan produksi film agar berpusat di Jakarta. Menurutnya, saat ini sekitar 80 persen rumah produksi film Indonesia sudah berbasis di Jakarta, dan insentif ini diharapkan dapat memperkuat posisi ibu kota sebagai pusat industri perfilman nasional.

Baca juga:

“Ketika sektor kreatif mampu menarik orang datang ke Jakarta, kami ingin manfaat ekonominya dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat,” ujar Pramono saat membuka The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE 2026) di Jakarta Pusat, Jumat (23/10).

Jakarta Sebagai Kota Sinema

Pramono menegaskan bahwa Jakarta tidak hanya ingin menjadi tempat untuk menonton film, melainkan juga sebagai tempat lahirnya karya-karya film terbaik. Ia membandingkan visi tersebut dengan kota Busan di Korea Selatan yang dikenal sebagai kota sinema dunia.

Menurut Pramono, Jakarta memiliki kelengkapan infrastruktur yang mendukung ambisi tersebut. Berdasarkan Oxford Economics Global City pada tahun 2026, Jakarta menempati posisi 140 dari 1.000 kota dunia, serta berada di posisi ke-15 sebagai kota dengan transportasi terbaik di dunia, mengungguli London.

Dampak Ekonomi dan Kreatif

Kebijakan potongan pajak ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah produksi film di Jakarta, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Dengan lebih banyak aktivitas perfilman, diharapkan kunjungan dan konsumsi masyarakat terhadap produk kreatif dan layanan pendukung lainnya juga meningkat.

Baca juga:

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi kreatif nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *