Gaji Dosen Hanya Rp2,6 Juta hingga Pelecehan Berujung Bunuh Diri, Ironi Pendidikan Tinggi Indonesia
Suara Pecari | Nasib dosen di Indonesia tengah menjadi sorotan tajam publik. Dua isu besar mewarnai dunia pendidikan tinggi: kesejahteraan dosen yang memprihatinkan dan kasus pelecehan seksual yang berujung tragis. Seorang dosen di Universitas Airlangga (Unair) mengungkap gaji pokoknya hanya Rp2,6 juta per bulan, sementara di Sulawesi Utara, seorang dosen Universitas Negeri Manado (Unima) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual yang menyebabkan mahasiswinya bunuh diri.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Unair, memberikan kesaksian mengejutkan. Meski telah bergelar doktor dari Macquarie University Australia dan memiliki sertifikasi dosen, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. “Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan serdos, penghasilan dasar saya masih sangat terbatas,” ujarnya. Ia mengaku khawatir kesaksiannya bisa berdampak pada pekerjaannya. Nasib serupa dialami Dinda Dinanti, dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, yang hanya menerima Rp3.171.443 per bulan, di bawah UMK Jakarta, tanpa tunjangan sertifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur SDM Unair Prof Radian Salman menjelaskan bahwa gaji pokok memang kecil, namun total pendapatan dosen seperti Cenuk mencapai sekitar Rp9,2 juta per bulan setelah ditambah tunjangan tetap. “Kalau dihitung total antara gaji pokok dan empat tunjangan tetap, sebenarnya sudah di atas UMR Surabaya,” katanya. Meski demikian, pengakuan para dosen ini memicu perdebatan tentang kelayakan penghasilan tenaga pendidik di Indonesia.
Di sisi lain, kasus pelecehan seksual oleh dosen kembali mencoreng dunia akademik. Polisi menetapkan dosen Unima berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial EMM. Korban ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya di Tomohon pada 30 Desember 2025. Polisi menemukan surat yang diduga ditulis korban setahun sebelumnya, yang mencerminkan depresi akibat pelecehan. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Hasibuan menyatakan DM belum ditahan karena alasan kesehatan. Proses penyidikan sempat terkendala, namun akhirnya maju setelah koordinasi dengan Kementerian PPPA.
Kedua peristiwa ini menggambarkan dua sisi ironis profesi dosen: di satu sisi, perjuangan untuk mendapatkan penghasilan layak; di sisi lain, penyalahgunaan kekuasaan yang berakibat fatal. Dosen seharusnya menjadi panutan dan agen perubahan, namun realitas menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi, baik dari segi kesejahteraan maupun pengawasan etika.
Kasus gaji kecil dan pelecehan seksual oleh dosen menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga pendidik dan mahasiswa harus diperkuat. Pemerintah dan institusi pendidikan perlu mengevaluasi sistem penggajian dan memperketat sanksi terhadap pelanggaran etika. Hanya dengan demikian, martabat profesi dosen dapat dijaga dan lingkungan akademik yang aman tercipta.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






