Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Diimbau Lapor
Latar Belakang: Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik di USU
Suara Pecari, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) pada Selasa, 14 Juli 2026. Pertemuan ini digelar untuk mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi USU terhadap sejumlah mahasiswi. Kasus ini mencuat setelah informasi tersebar luas di media sosial, di mana pelaku diduga menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.
Kronologi Peristiwa
- Seorang mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual nonfisik terhadap beberapa mahasiswi USU melalui pesan WhatsApp.
- Sejumlah korban kemudian mengumpulkan informasi dan membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.
- Satgas PPK USU menerima 10 pengaduan resmi, terdiri dari 8 orang yang diduga korban dan 2 orang saksi.
- Polda Sumut bersama Dinas P3AKB dan Satgas PPK USU menggelar pertemuan untuk membahas langkah penanganan lebih lanjut.
Kendala Hukum: Delik Aduan
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol. Kristinatara W, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan delik aduan. Artinya, proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi sehingga belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum. “Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kristinatara dalam keterangan tertulisnya.
Langkah Penanganan oleh Satgas PPK USU
Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan sedang diproses sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPK USU berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban, serta memastikan proses penanganan berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan dan kenyamanan mahasiswi di lingkungan kampus. Pelecehan seksual nonfisik, meskipun tidak melibatkan kontak fisik, dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Pentingnya pemahaman tentang delik aduan dalam UU TPKS juga menjadi perhatian, di mana korban seringkali enggan melapor karena rasa malu atau takut. Polda Sumut menegaskan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban.
Bagi masyarakat, kasus ini mengingatkan akan pentingnya literasi hukum tentang kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan. Universitas dan institusi pendidikan lainnya diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terpercaya bagi korban.
Data Pengaduan yang Diterima Satgas PPK USU
| Jenis Pengaduan | Jumlah |
|---|---|
| Diduga Korban | 8 orang |
| Saksi | 2 orang |
| Total | 10 pengaduan |
Penutup: Harapan untuk Keadilan dan Pemulihan
Di tengah keprihatinan publik, koordinasi antara Polda Sumut, Dinas P3AKB, dan Satgas PPK USU menjadi langkah awal yang penting dalam menangani dugaan pelecehan seksual nonfisik ini. Dukungan penuh dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong para korban untuk berani melapor, sehingga proses hukum dapat berjalan dan keadilan dapat ditegakkan. Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, terutama di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi generasi penerus bangsa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










