Daop 9 Jember Tutup Enam Perlintasan Liar Sepanjang 2026
Suara Pecari | PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember terus melanjutkan upaya penutupan perlintasan liar di wilayah operasionalnya. Sepanjang tahun 2026, sebanyak enam perlintasan sebidang tanpa izin telah ditutup oleh pihak KAI Daop 9 Jember.
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan yang tidak memiliki fasilitas keselamatan. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu, penjaga, atau sistem peringatan.
Ia menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam melindungi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Beberapa titik yang ditutup antara lain perlintasan di Km 95+7/8 jalur Bayeman–Probolinggo, Km 55+7/8 jalur Kalisetail–Temuguruh, dan Km 158+2/3 jalur Jatiroto–Tanggul.
Selain itu, perlintasan di Km 34+4/5 jalur Mrawan–Kalibaru, Km 197+9/0 jalur Jember–Arjasa, serta Km 49+840 jalur Sumberwadung–Glenmore juga ikut ditutup. Cahyo menjelaskan bahwa akses tidak resmi di jalur rel dapat mengganggu operasional kereta dan membahayakan pengguna jalan.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin. KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses baru di jalur rel tanpa izin resmi dan selalu menggunakan perlintasan yang sudah dilengkapi fasilitas keselamatan.
Cahyo menambahkan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara pihak kereta api dan masyarakat. Ia berharap dengan penutupan ini, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
Sebelumnya, KAI Daop 9 Jember sudah gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya perlintasan liar kepada warga sekitar rel. Masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di jalur rel dan selalu mematuhi rambu yang ada.
Penutupan enam perlintasan liar ini menjadi bagian dari program berkelanjutan KAI dalam menertibkan akses ilegal di sepanjang jalur kereta. Langkah serupa akan terus dilakukan di wilayah lain yang masih memiliki perlintasan tidak resmi.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api di Daop 9 Jember semakin terjamin. Masyarakat pun diharapkan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lintasan resmi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















