KB, TK Al’Janah Diduga Belum Kantongi Ijin, LSM SGI Sikapi Al’Janah
Malang, suara pecari – Diduga pembohongan publik untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, keluarga tentang keberadaan aktivitas pendidikan KB (Kelompok Belajar), TK (Taman Kanak-kanak) dan MI (Madrasah ibtidaiyah) Al’Janah di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Untuk diketahui Yayasan Nurussalam Al’Janah yang memiliki Sekolah yang bernama KB – TK Al’Janah dan MI Al’Janah yang sudah beroperasi dan menjalankan belajar mengajar sudah kurang lebih 5 Tahun.
Sekian lamanya kegiatan belajar mengajar KB – TK Al’Janah ternyata diduga tidak memiliki Ijin Operasional Pendidikan, akibatnya Surat Keterangan tamat belajar (SKTB) dan Ijazah bagi seluruh Siswa KB – TK Al’Janah dan MI Al’Janah menjadi cacat Hukum dan Maladministrasi.
Koko Ramadhan selaku Pimpinan LSM SGI (Satya Galang Indonesia) kepada media Suarapecari.com mengungkapkan Bahwa, ada warga yang mengadu kepada kami jika anaknya telah bersekolah di KB – TK Al’Janah yang pada awalnya ada perseteruan antara guru dengan pengurus Al’Janah, penyebab perseteruan tersebut adalah status Ijin Operasional Sekolah yang diduga tidak jelas.
“Akhirnya orang tua siswa mempertanyakan status KB – TK Al’Janah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, ternyata Al’Janah tidak terdaftar sebagai penyelenggara pendidikan KB – TK dan memutuskan untuk mengadukan kepada kami (LSM SGI),” Terangnya.
Koko menambahkan, pihak kami sudah mendatangi ke Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Malang, hasilnya tidak ada data terkait KB – TK dan MI Al’Janah alias tidak terdaftar. Di tambah lagi dari penilik Korwil Pendidikan Kecamatan Pakis hasilnya tidak terdaftar dan tidak ikut serta didalam paguyuban Paud.
Lanjut koko, “Bedasarkan informasi Kabid Paud Al’Janah tidak terdaftar di NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan), hal ini sudah cukup bukti bahwa Sekolah Al’Janah tidak memiliki ijin operasional Pendidikan,” Imbuhnya.
Lebih lanjutnya Koko mengatakan,” Namun, disaat kami Konfirmasi kebenaran KB – TK Al’Janah (13/06), dibantah keras oleh Bu Enyk selaku Kepala Sekolah, beliau mengatakan jika Sekolahannya adalah jelas dan memiliki ijin sesuai AHU Yayasan Nurussalam Al’Janah, beliau juga menyampaikan bahwa Yayasan Nurussalam Al’Janah adalah milik keluarganya dan suaminya sebagai ketua yayasan, beliaunya ( Bu Enyk ) sebagai KB – KB Al’Janah. Jelas koko.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Yayasan Nurussalam Al’Janah – KB, TK Al’Janah tertanggal Pada Rabu 19/06 hingga saat ini belum ada balasan, maka dari itu kami melayangkan Surat Somasi pada hari senin 24/06, jika Somasi kami tidak di hiraukan dengan terpaksa kami akan Lapor kepada Pihak yang Berwajib. Pungkasnya.
Jika benar adanya Sekolah Al’Janah tidak memiliki ijin, maka Al’Janah diduga melanggar Pasal 35, 36 Undang undang informasi transaksi elektronik ( ITE ) dan Pasal, 67 dan 71 undang undang sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, serta Pasal 378 KUHP.

