Banyuwangi Sahkan Peraturan Daerah Baru untuk Penanggulangan Penyakit Menular

Banyuwangi Sahkan Peraturan Daerah Baru untuk Penanggulangan Penyakit Menular

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hari Rabu ini. Perda tersebut bertujuan sebagai landasan untuk penanggulangan dan pencegahan penyakit menular di wilayah ini.

Perda ini disepakati oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, yang merupakan pimpinan sidang Paripurna tersebut. Ipuk menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya penanganan penyakit menular di Banyuwangi.

“Perda ini sangat penting agar Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat memiliki persepsi yang sama terkait penyakit menular. Terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa mereka memiliki penyakit,” ujar Bupati Ipuk setelah rapat,26 Juni 2024

Menurut Ipuk, Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi penyakit menular. Hal ini juga didorong oleh pengalaman pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, yang mengguncang banyak negara termasuk Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, menambahkan bahwa regulasi baru ini akan mempermudah upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular di Banyuwangi. “Ini akan mengingatkan masyarakat untuk selalu siap menghadapi penyakit apa pun,” katanya.

Diharapkan dengan adanya Perda ini, penanggulangan penyakit menular di Banyuwangi dapat lebih terkoordinasi dan efektif. Langkah selanjutnya adalah penambahan peraturan Bupati Banyuwangi secara teknis untuk implementasi yang lebih detail.