Pemkab Banyuwangi Tegaskan Belum Ada Aturan Penertiban Toko Madura
Suara Pecari – 15 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 hanya mengatur operasional minimarket dan supermarket berjejaring, bukan UMKM skala kecil seperti warung Madura.
Edaran tersebut bertujuan mendukung pemerataan usaha agar UMKM tidak kalah bersaing dengan ritel modern.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M.Y. Bramuda, menyatakan edaran itu merupakan penegasan kebijakan lama yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Dasar hukumnya adalah Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.
Permendag tersebut diundangkan pada 1 April 2021 untuk mengatur kemitraan adil antara pengelola ritel modern dan pemasok UMKM serta penataan zonasi.
Bramuda menambahkan pihaknya telah mengadakan serangkaian pertemuan dengan pelaku usaha, termasuk agenda harmonisasi jam operasional toko kelontong.
Para pelaku usaha menyatakan bahwa aturan yang disampaikan pemerintah sudah berada dalam koridor yang tepat.
Mereka meminta relaksasi jam operasional, dari pengurangan empat jam menjadi dua jam.
Toko modern juga menyatakan kesiapan membantu pengembangan daerah lewat CSR, sumbangan pihak ketiga, dan pemberdayaan UMKM.
Bramuda menuturkan bahwa minggu depan akan diadakan pertemuan konsinyasi antara toko modern dan UMKM.
Usulan penertiban Toko Madura datang dari pengusaha ritel modern pada Senin, 6 April.
Pengusaha tersebut mengajukan pembatasan terhadap toko yang beroperasi 24 jam, yang dikenal sebagai Toko Madura.
Salah satu pengusul, Abdul Kadir, menyampaikan keberadaan Toko Madura yang menjamur dan buka 24 jam merugikan toko modern yang harus beroperasi 08.00‑21.00 WIB.
Kadir menuntut keadilan dengan meminta regulasi serupa untuk Toko Madura.
Pemerintah mencatat usulan itu dan berjanji menindaklanjuti, namun belum ada kebijakan tertulis.
Bramuda menegaskan bahwa selama tidak ada peraturan daerah yang mengatur, tidak ada pembatasan resmi terhadap warung Madura.
Ia menambahkan semua usulan dipertimbangkan, termasuk keluhan toko kelontong yang mengalami penurunan omzet karena persaingan dengan ritel modern.
Evaluasi legislatif sedang berlangsung, dan eksekutif tengah menyiapkan revisi Perda yang menjadi landasan kebijakan.
Jika revisi perda disahkan, kebijakan baru akan selaras dengan Surat Edaran dan dapat mencakup pembatasan jam operasional Toko Madura.
Hingga keputusan final, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tetap memantau situasi dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara ritel modern dan UMKM tradisional.
Penertiban Toko Madura masih berada dalam tahap kajian tanpa regulasi konkret, sambil terus dialog dengan semua pihak.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







