Pengusaha Toko Modern Minta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Menertibkan Toko 24 Jam
Suara Pecari – 15 April 2026 | Pengusaha toko modern di Banyuwangi menyampaikan tuntutan kepada pemerintah kabupaten untuk menertibkan toko yang beroperasi 24 jam, dikenal sebagai “Toko Madura”. Permintaan itu disampaikan dalam forum yang diadakan pada Senin, 6 April, bersamaan dengan sosialisasi surat edaran bupati tentang pembatasan jam operasional toko modern berjejaring.
Kebijakan terbaru membatasi jam buka toko modern hanya pada rentang tertentu, sementara toko 24 jam tetap beroperasi tanpa regulasi khusus. Para pelaku usaha menilai hal tersebut menimbulkan ketidakseimbangan persaingan.
Abdul Kadir, mantan Kepala DPMPTSP Banyuwangi dan kini pemilik toko modern, menegaskan kepatuhan usahanya pada jam resmi 08.00‑21.00 WIB. Ia menambahkan bahwa keadilan memerlukan regulasi serupa bagi toko Madura.
“Kami patuh pada aturan yang berlaku, namun kami juga mengharapkan ada penertiban bagi toko yang buka 24 jam,” ujar Abdul Kadir dalam diskusi.
Selain penertiban, pengusaha mengajukan usulan perubahan jam operasional toko modern menjadi 07.00‑22.00 WIB. Usulan ini dimaksudkan meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja.
Mirza, juru bicara Alfamart Jember, menjelaskan bahwa jam ideal bagi toko modern adalah 14 jam kerja per hari. Oleh karena itu, ia mengusulkan pembukaan lebih awal dan penutupan lebih lambat.
Forum tersebut dihadiri perwakilan berbagai jaringan toko, termasuk Indomarco, Alfamart, Crystal, KDS, Roxy, Vionata, Bares, dan Ramayana. Kehadiran mereka menunjukkan konsensus sektoral tentang kebutuhan regulasi yang seimbang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi, M. Yanuar Bramuda, menyatakan bahwa semua aspirasi telah dicatat. Ia menambahkan bahwa poin‑poin tersebut akan menjadi bahan evaluasi kabupaten.
Bramuda menyoroti empat fokus utama: penertiban toko 24 jam, perubahan jam buka toko modern, pembukaan ruang bagi UMKM, serta dorongan CSR dari jaringan toko. Ia menegaskan bahwa keputusan akan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menegaskan pembatasan jam operasional untuk toko modern berjejaring. Kebijakan itu bertujuan mengurangi beban listrik dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Namun, toko Madura yang biasanya melayani konsumen hingga larut malam belum mendapat panduan serupa. Hal ini menimbulkan keluhan dari pengusaha modern yang merasa berada pada posisi yang kurang menguntungkan.
Para pelaku usaha menilai bahwa regulasi yang tidak merata dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat. Mereka mengharapkan kebijakan baru yang mencakup semua jenis toko.
Di sisi lain, pemilik toko Madura berargumen bahwa jam 24 jam merupakan kebutuhan konsumen lokal, terutama pekerja shift. Mereka menolak penutupan total namun terbuka untuk dialog.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum mengumumkan langkah konkret mengenai usulan penertiban. Menurut sumber internal, tim kajian sedang menyusun rekomendasi teknis.
Jika usulan jam operasional 07.00‑22.00 WIB disetujui, toko modern akan menambah jam kerja satu jam di pagi dan satu jam di malam hari. Dampaknya diperkirakan meningkatkan omzet hingga 10 persen.
Sementara itu, penertiban toko 24 jam diharapkan dapat menyamakan standar keselamatan kerja dan keamanan. Pemerintah berencana melakukan inspeksi rutin setelah regulasi final.
Pengusaha juga menekankan pentingnya dukungan bagi UMKM lokal agar tidak terpinggirkan oleh jaringan toko besar. Mereka meminta alokasi ruang komersial khusus dalam pusat perbelanjaan.
CSR menjadi salah satu agenda yang diusulkan, dengan harapan toko modern dapat menyumbangkan program sosial bagi komunitas sekitar. Ide tersebut mendapat sambutan positif dari pihak pemerintah.
Analisis ekonomi lokal menunjukkan bahwa sektor ritel modern menyumbang signifikan terhadap PDRB Banyuwangi. Penyesuaian jam operasional dapat mempengaruhi tingkat pengangguran regional.
Observasi awal mengindikasikan bahwa konsumen lebih menghargai fleksibilitas jam buka, namun tetap mengutamakan kepastian regulasi. Oleh karena itu, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik menjadi kunci.
Pemerintah Kabupaten diharapkan merilis keputusan akhir dalam beberapa minggu mendatang setelah mempertimbangkan semua masukan. Keputusan tersebut akan mempengaruhi strategi operasional ritel di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, semua pihak menunggu hasil evaluasi untuk menentukan arah kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi toko modern maupun toko 24 jam di Banyuwangi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







