Terdakwa Kasus Narkotika dengan 6 Kg Sabu-sabu Divonis 17 Tahun Penjara di PN Banyuwangi

Terdakwa Kasus Narkotika dengan 6 Kg Sabu-sabu Divonis 17 Tahun Penjara di PN Banyuwangi

Banyuwangi — Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis (5/9) berakhir dengan vonis untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyimpanan dan peredaran sabu-sabu.

Terdakwa utama, Andrean Arif Sollana, 23, yang dikenal dengan nama panggilan Lana, divonis 17 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang juga menuntut Lana dengan hukuman yang sama. Selain itu, Lana dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi tambahan hukuman penjara selama satu tahun. Lana terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki 6 kilogram sabu-sabu.

Kedua terdakwa lainnya, Krisna Dian Saputra dan Moh. Tri Sahroni, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Gede Yuliartha. Krisna terbukti menyimpan satu paket sabu dengan berat 0,18 gram, sementara Tri Sahroni menyimpan lima paket sabu dengan berat total 0,92 gram. Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Selama proses persidangan, ketiga terdakwa menjalani sidang secara terpisah. “Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara yang dikurangi selama masa penahanan,” jelas Yuliartha.

Setelah vonis dibacakan, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya dalam waktu sepekan. Yuliartha menutup proses persidangan dengan menyatakan, “Kami memberikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.”

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Septa Rizky Kurniandhi, mengonfirmasi bahwa Lana terbukti memiliki sabu seberat 6.182 gram. Krisna terbukti menyimpan 0,18 gram sabu, sementara Tri Sahroni menyimpan 0,92 gram sabu. Rizky menambahkan, “Meskipun Lana mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang, ia tetap berperan sebagai pengedar dengan jumlah besar.”

Seperti dilaporkan sebelumnya, tuntutan terhadap Lana adalah 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara Krisna dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan Tri Sahroni dituntut delapan tahun penjara dengan denda yang sama.