Ratusan Meteran Air PUDAM Banyuwangi Dicuri, Pelaku Terekam CCTV di Tiga Wilayah
Suara Pecari – 19 April 2026 | Ratusan meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi dilaporkan dicuri dalam serangkaian aksi terstruktur. Rekaman CCTV berhasil menangkap pelaku yang beraksi di tiga wilayah berbeda.
Sejak awal April, sebanyak 136 unit meteran dilaporkan hilang, menargetkan rumah kosong, toko, bahkan fasilitas umum. Pencurian dilakukan secara masif dan terkoordinasi, menimbulkan kerugian signifikan bagi pelanggan.
Kerugian tersebar di tiga kecamatan, yaitu Banyuwangi dengan 79 titik, Genteng dengan 33 titik, dan Rogojampi dengan 24 titik. Data tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PUDAM Banyuwangi, Abd Rahman.
Pelaku menutup saluran air secara rapi untuk menghindari kebocoran yang dapat menimbulkan kecurigaan. Kendaraan yang digunakan adalah sepeda motor, memudahkan pergerakan cepat antar lokasi.
Analisis rekaman CCTV mengungkap bahwa satu individu yang sama melakukan pencurian di ketiga lokasi. Identitas pelaku belum terungkap, namun pola aksi menunjukkan perencanaan matang.
PUDAM telah menerima laporan kehilangan dari para korban dan melakukan verifikasi melalui kamera pengawas. Selanjutnya, pihak perusahaan menyerahkan temuan kepada kepolisian untuk proses hukum.
Perusahaan juga memberikan pendampingan kepada korban untuk melaporkan kejadian ke dua Polsek, yakni Kabat dan Genteng. Bantuan ini diberikan agar pelaporan sesuai prosedur, mengingat hanya pemilik properti yang berhak melaporkan.
“Kami terus memantau situasi dan membantu korban dalam proses pelaporan, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” ujar Abd Rahman dalam pernyataan resmi.
Direktur Teknik PUDAM, Waris Paksono, menjelaskan bahwa semua meteran yang hilang telah dipasang ulang di lokasi masing-masing. Penggantian ini dianggap penting agar pelanggan tidak kehilangan akses air bersih.
Ketiadaan meteran mengakibatkan pelanggan tidak dapat memperoleh aliran air, mengganggu kebutuhan rumah tangga dan operasional usaha. Hal ini meningkatkan urgensi penanganan cepat oleh pihak terkait.
Pencurian meteran air bukan kasus isolasi; tren serupa telah muncul di beberapa daerah lain, menandakan lemahnya pengawasan aset publik. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat mekanisme pengamanan.
Secara hukum, tindakan pencurian meteran termasuk tindak pidana pencurian dan dapat dikenakan hukuman penjara serta denda sesuai KUHP. Penyidikan lebih lanjut akan menilai tingkat kesengajaan dan kerugian material.
PUDAM mengimbau masyarakat untuk melaporkan kecurigaan, mengamankan properti, dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Upaya preventif ini diharapkan dapat menurunkan angka pencurian di masa mendatang.
Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang berupaya menangkap pelaku serta mencegah kejadian serupa. PUDAM berkomitmen memastikan layanan air tetap aman dan berkelanjutan bagi seluruh warga Banyuwangi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







