Kades Pulau Tagor Baru Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kades Pulau Tagor Baru Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Deli Serdang – Kepolisian Resor Kota Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob (52), Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran proses Pemilihan Umum. Penetapan ini mengikuti penyidikan yang dimulai sejak 7 November 2024, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK., M.H., menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Surat penyidikan ini juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kapolresta Deli Serdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka Muhammad Yacob.

Farid Faturahman Sinaga, S.H., M.H., pengacara pelapor, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai. “Kami kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujar Farid.

Camat Galang, Budi Pane, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menemui Muhammad Yacob untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum berhasil. “Kami baru saja mendatangi kediamannya bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Deli Serdang, tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ungkap Budi Pane, 18 November 2024.

Kompol Risqi Akbar membenarkan bahwa Muhammad Yacob kini berstatus tersangka, dan penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan. Kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas pemilihan di wilayah Deli Serdang.