Pria asal Lumajang Diamankan Usai Curi Sepeda Motor di Rambipuji

Pria asal Lumajang Diamankan Usai Curi Sepeda Motor di Rambipuji

Jember – Seorang pria berinisial RS (27), warga Dusun Karang Mulyo, Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di teras Toko Pakan Ternak Langgeng, yang terletak di Jalan Argopuro, Dusun Krajan Kidul, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Jember, Selasa sore (17/12/2024).

Kapolsek Rambipuji, AKP Eko Yulianto, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat pemilik toko, PS, memarkirkan sepeda motornya di depan toko. Tak lama setelah itu, PS melihat RS tengah berusaha mencuri sepeda motor miliknya dengan merusak rumah kontak menggunakan kunci T.

Berusaha Melarikan Diri
Saat aksi pencurian diketahui, RS berusaha melarikan diri dengan dibonceng oleh rekannya, Zaenal, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Meskipun demikian, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah PS bersama seorang saksi, AB, berhasil mencegah RS melarikan diri. Zaenal melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan sarana kejahatan tersebut.

Tersangka Diamankan
RS akhirnya diamankan oleh Polsek Rambipuji dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal dua setengah tahun.

Imbauan Kapolsek
Kapolsek Rambipuji, AKP Eko Yulianto, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan. “Kami juga mengapresiasi warga yang telah membantu mencegah aksi kejahatan ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” ungkapnya.