Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kalisat Jember Jadi Sorotan, Diduga Capai 9 Ton Per Hari

kendaraan mengisi solar di SPBU 54.681.14 Kalisat

JEMBER – Dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi di Kabupaten Jember kembali mencuat. Sebuah gudang di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, diduga menjadi lokasi penimbunan solar yang kemudian dialirkan ke sejumlah industri. Aktivitas ini terungkap pada Minggu (16/11/2025) setelah dilakukan penelusuran oleh sejumlah wartawan.

Dalam pengamatan yang berlangsung beberapa hari, ditemukan tiga kendaraan—truk B 8195 BA, mobil boks L 9614 UB, dan mobil Panther berwarna silver—yang diduga memindahkan solar bersubsidi menuju gudang. Ketiganya disebut berulang kali terlihat mengangkut BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Kalisat dan sekitarnya.

Pola pergerakan yang sama terpantau setiap hari. Kendaraan-kendaraan tersebut dilaporkan mengisi solar lebih dari dua kali di SPBU 54.681.14 Kalisat, kemudian berpindah ke SPBU lain termasuk SPBU Sempolan. Berdasarkan frekuensi pengisian, diperkirakan solar yang dihimpun mencapai sekitar 9 ton per hari.

Solar yang telah terkumpul kemudian dibawa ke gudang di Glagahwero untuk ditimbun, sebelum didistribusikan kembali menggunakan mobil tangki ke luar daerah. Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir.

Seorang warga sekitar menyebut sering melihat kendaraan asing keluar-masuk lokasi tersebut. “Mobilnya sering parkir dekat warung. Lahan itu kalau tidak salah milik Pak Didik, Kades Glagahwero. Tapi siapa penyewanya saya kurang tahu,” ujarnya, dikutip dari elangbali.com, Rabu (19/11/2025).

Informasi yang dihimpun mengungkap adanya dugaan jaringan distribusi ilegal yang melibatkan oknum tertentu, baik di tingkat SPBU maupun pihak lain di luar daerah. Solar yang dikumpulkan dari beberapa SPBU kemudian diberangkatkan menggunakan mobil tangki ke wilayah lain di luar Jember.

Rencana pelaporan temuan investigasi ini segera disampaikan secara resmi kepada Polres Jember dan Polda Jawa Timur. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara serta menghilangkan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 kembali relevan dalam kasus ini. Melalui pesan tegas “potong kepalanya”, Kapolri meminta agar pimpinan menindak tegas dan mencopot anggota ataupun bawahannya yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPBU, pemilik lahan gudang, maupun aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi Polres Jember serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan kebenaran temuan di lapangan.

Proses konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan, dan perkembangan terbaru akan disampaikan dalam pemberitaan selanjutnya. (tim)

Tinggalkan Balasan