Dituding Terlibat Penipuan, Guntur Sahputra Tegaskan Panggilan Polisi Hanya untuk Mediasi

Avatar
pemanggilan Guntur Sahputra oleh Polrestabes Medan

MEDAN, — Tokoh masyarakat Guntur Sahputra membantah keras kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah media online yang menyebut dirinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp3 miliar.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada media, Guntur menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menjelaskan, pemanggilan dirinya oleh Polrestabes Medan pada Senin (13/4/2026) hanya terkait agenda mediasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Benar, saya dipanggil. Tapi itu untuk mediasi, bukan seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Berawal dari Permintaan Bantuan

Persoalan ini berawal pada 2024, ketika Ferlautan Banjarnahor meminta bantuan kepada Guntur untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 20 hektare milik warga di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

Dalam proses tersebut, warga disebut meminta ganti rugi sebesar Rp6,1 miliar. Karena keterbatasan dana, Ferlautan kemudian meminta bantuan dana talangan kepada Guntur sebesar Rp1,1 miliar, dengan kesepakatan lisan akan dikembalikan setelah Lebaran 2024.

Guntur menyebut, bantuan tersebut diberikan atas dasar kemanusiaan. Bahkan, ia mengaku turut membantu pembayaran upah pekerja proyek pembuatan parit yang hingga kini disebut belum dilunasi oleh pihak terkait.

“Saya membantu karena kasihan, apalagi menjelang Lebaran. Itu murni karena rasa kemanusiaan,” ungkapnya.

Bantahan atas Dugaan Pidana

Meski demikian, langkah tersebut justru berujung laporan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP. Pihak Guntur menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta yang terjadi di lapangan.

Kuasa hukum Guntur, Henry Pakpahan, menilai pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip verifikasi dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami melihat ada pemberitaan yang tidak objektif dan sarat kepentingan. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap media,” ujarnya.

Sorotan terhadap Etika Jurnalistik

Pihak kuasa hukum juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Mereka mengingatkan agar setiap informasi yang dipublikasikan melalui media harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai, serta mengedepankan prinsip keberimbangan.

Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut terus berlanjut tanpa klarifikasi.

Menunggu Proses Berjalan

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal dan belum memasuki proses penyidikan. Pihak Guntur menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, sekaligus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.


Tinggalkan Balasan