Mantan Kacab BTN BSD Dihukum 1 Tahun, Jaksa Tuntut 11 Tahun dalam Kasus KUR Fiktif Rp 13,9 Miliar
Suara Pecari – 16 April 2026 | Mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Bumi Serpong Damai, Hadeli, dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (15/4/2026). Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Kejari Tangsel yang mengusulkan hukuman 11 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistyo menilai tidak ada bukti bahwa Hadeli secara langsung menerima aliran dana korupsi yang disiapkan oleh bawahannya, Muhammad Ridwan. Namun, hakim mencatat peran Hadeli dalam merekomendasikan dua debitur dari total 36 yang bermasalah, sehingga ia tetap dinyatakan bersalah.
Pengadilan menegaskan bahwa tanggung jawab Hadeli terbatas pada dua kredit bermasalah dengan total kerugian sekitar Rp 900 juta, bukan seluruh kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 13,9 miliar. Oleh karena itu, hakim memutuskan tidak mengharuskan terdakwa membayar pengganti kerugian negara.
Hadeli juga dinyatakan harus membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menjalani kurungan selama 60 hari sebagai tambahan atas hukuman penjara. Denda ini dianggap sepadan dengan kelalaian yang ditunjukkan oleh terdakwa dalam mengawasi anak buahnya.
Jaksa penuntut umum, Mardian Fajar, mengaku akan mempertimbangkan banding atas putusan yang dianggapnya terlalu lunak. Ia menekankan bahwa tindakan Hadeli berkontribusi pada kerugian besar bagi keuangan negara.
Pengacara Hadeli, Neril Afdi, mengakui adanya kelalaian kliennya karena mempercayakan sepenuhnya keputusan kepada bawahannya yang mengajukan 36 debitur. “Ada kelalaian, prinsip kehati-hatian, namun 34 debitur tidak terbukti bersalah dan tidak dikenakan ganti rugi,” ujarnya.
Neril menambahkan bahwa hubungan profesional antara Hadeli dan Indra Jaya, ketua Forum Komunikasi Minang Bersatu (FKMB), tidak menjadi dasar untuk tuduhan pencucian uang. “Kami hanya terlibat dalam organisasi sosial, bukan dalam transaksi korupsi,” tegasnya.
Kasus KUR fiktif ini melibatkan total empat terdakwa. Selain Hadeli, mantan Junior Program Unit Head BTN BSD, Muhammad Ridwan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar pengganti kerugian sebesar Rp 12 miliar.
Sementara itu, mantan SME & Credit Program Unit Head, Galih Satria Permadi, dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Hakim menilai Galih tidak memiliki peran aktif dalam proses korupsi dan tidak menikmati dana hasil kejahatan.
Pengadilan juga memerintahkan penuntut umum untuk segera membebaskan Galih dari tahanan setelah putusan dibacakan. Keputusan ini menegaskan prinsip bahwa tidak semua pejabat yang terlibat dalam skema KUR otomatis dianggap bersalah.
Kasus ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan kredit KUR di BTN, terutama pada tingkat cabang. Penyalahgunaan rekomendasi kredit untuk kepentingan pihak ketiga menjadi fokus utama penyelidikan.
Menurut penyidik, sebagian besar debitur yang diajukan oleh Hadeli memiliki hubungan pribadi atau organisasi dengan pihak yang memperoleh kredit. Hal ini memicu dugaan manipulasi proses pra‑screening dan analisis kredit.
Majelis hakim menilai bahwa peran Hadeli terbatas pada inisiasi dan rekomendasi awal, tanpa keterlibatan langsung dalam penyaluran dana korupsi. Oleh karena itu, unsur turut serta dianggap telah terpenuhi, namun tidak sampai pada tahap penerimaan uang.
Putusan ini juga mencerminkan kebijakan peradilan yang membedakan antara pelaku utama dan pelaku pasif dalam kasus korupsi. Meskipun terdakwa tidak menikmati uang korupsi, ia tetap dikenai hukuman karena kelalaian dalam fungsi pengawasan.
Pengadilan menegaskan bahwa hukuman penjara satu tahun sudah cukup untuk menegakkan kedisiplinan internal institusi perbankan. Denda dan kurungan tambahan dimaksudkan sebagai efek jera bagi pejabat yang mengabaikan prosedur standar.
Kasus KUR fiktif ini menambah catatan panjang kasus korupsi di sektor keuangan Indonesia, di mana total kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Pemerintah terus memperkuat mekanisme audit dan kontrol internal.
Direktorat Jenderal Pengawasan Intern Pemerintah (DJPP) menyatakan akan meningkatkan pelatihan bagi pejabat bank dalam menilai kelayakan kredit. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Selain sanksi pidana, otoritas perbankan juga akan meninjau kembali kebijakan pemberian kredit KUR, termasuk verifikasi dokumen dan monitoring pasca‑pencairan. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk memperketat proses dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Pengadilan Tipikor Serang menutup persidangan dengan menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. Hakim mengingatkan bahwa setiap pejabat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi kepentingan negara.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai perbankan bahwa kelalaian dalam mengawasi kredit dapat berujung pada sanksi pidana meski tidak ada bukti penerimaan uang korupsi secara langsung.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap kasus KUR BTN masih berlanjut, terutama terkait upaya banding dari jaksa. Namun, keputusan awal memberikan gambaran bahwa pengadilan siap menyesuaikan hukuman dengan tingkat keterlibatan terdakwa.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perbankan, khususnya dalam program kredit bersubsidi yang melibatkan dana negara. Pengawasan ketat menjadi kunci untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
Secara keseluruhan, putusan terhadap Hadeli menyoroti keseimbangan antara penegakan hukum dan pertimbangan fakta konkret, sekaligus memperkuat pesan bahwa kelalaian dalam tugas publik tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







