Delapan Pelaku Pengeroyokan Kades Pakel Lumajang Ditetapkan Tersangka, Penyidikan Ungkap Motif Ketersinggungan
Suara Pecari – 21 April 2026 | Polisi Resor Lumajang menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno, pada 15 April 2026.
Serangan terjadi di rumah korban dan melibatkan sekitar 15 orang yang menggunakan celurit, pisau, serta benda tumpul.
Delapan tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS, serta kini berada di Mapolres Lumajang.
Tujuh di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena masih dalam masa pemulihan akibat sakit.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pemeriksaan menemukan penggunaan senjata tajam dalam penyerangan.
Motif serangan diduga terkait ketersinggungan Sampurno saat menghadiri acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada 14 April 2026.
Menurut Suprapto, korban sempat meminta maaf kepada para pelaku sebelum insiden beralih menjadi kekerasan.
Para pelaku datang dengan dua mobil dan beberapa sepeda motor, awalnya diterima baik oleh Sampurno.
Saksi menyebut bahwa saat keributan, seorang terdakwa menyebut H.D. dari Jatiroto sebagai orang yang memberi perintah.
Sampurno mengalami luka di siku tangan kanan dan bagian belakang kepalanya akibat pembacokan.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidikan melibatkan olah TKP, pengambilan sidik jari, dan analisis rekaman video dari lokasi kejadian.
Kepala Desa Pakel kemudian mencabut laporan setelah mediasi dengan pihak yang diduga terlibat, namun proses hukum tetap berlanjut.
Kuasa hukum Sampurno, Toha, menyatakan pencabutan laporan bertujuan mencegah dendam, bukan karena tekanan eksternal.
Toha menegaskan bahwa para pelaku tetap diserahkan kepada aparat karena tindak pidana murni.
Polri menegaskan komitmen menindak tegas kasus kekerasan terhadap pejabat desa demi menjaga ketertiban umum.
Kasus ini menambah deretan insiden kekerasan di Jawa Timur pada akhir 2025 hingga 2026.
Masyarakat setempat menyatakan keprihatinan dan menuntut keadilan bagi korban.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berjanji meningkatkan keamanan bagi pejabat desa dan memperkuat koordinasi dengan kepolisian.
Delapan tersangka kini berada dalam proses peradilan, sementara Sampurno masih menjalani perawatan untuk memulihkan luka-lukanya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







