Aksi Diam-Diam Terbongkar, Polisi Langsung Ambil Sikap
Banyuwangi. Polresta Banyuwangi mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Bandar Indah Permata terkait distribusi trafo ke proyek PLTS di wilayah Kalipuro. Perusahaan tersebut dipanggil dan diperiksa pada Sabtu (25/4/2026) setelah diduga tetap menjalankan distribusi tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun, trafo dikirim dari Pelabuhan Bulusan menuju proyek PLTS di Kalipuro diduga tanpa mengantongi kelengkapan perizinan, termasuk rekomendasi dari BBPJN Jawa Timur–Bali. Meski diduga sudah mengetahui kewajiban tersebut, distribusi tetap dilakukan.
Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Hadi Iswanto, menegaskan pihaknya telah memeriksa dua orang perwakilan perusahaan, serta pihak terkait. Ia juga secara tegas meminta agar seluruh aktivitas distribusi dihentikan.
“Kami sudah memintai keterangan dua orang dari pihak PT Bandar Indah Permata, termasuk pihak PLN Banyuwangi dan BBPJN JAWA TIMUR- BALI” tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas distribusi tanpa izin. Polisi melarang keras pengiriman lanjutan sebelum seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Proses distribusi tidak boleh dilanjutkan sebelum izin resmi terpenuhi. Kami minta pihak Vendor segera dilengkapi,” ujarnya.
Fakta lain menguatkan dugaan pelanggaran. Pada Kamis malam (23/4/2026), perusahaan disebut telah lebih dulu menjalankan distribusi tanpa izin resmi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan vendor proyek belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan oleh pihak kepolisian.
Polresta Banyuwangi meminta aktivitas di hentikan, dari pemeriksaan awal masih mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum lebih lanjut, termasuk potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak perusahaan apabila terbukti melanggar prosedur perizinan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







