Kemenkumham Tingkatkan Layanan Legalisasi Apostille Demi Kemudahan Masyarakat
Jakarta, Suara Pencerahan Anak Negeri – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien. Dengan Layanan Legalisasi Apostille, proses legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler sekarang dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.
“Dalam upaya ini, kami akan terus memberikan pendampingan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan memastikan Layanan Legalisasi Apostille dan pencetakan Sertifikat Apostille dapat dilakukan secara langsung di wilayah,” kata Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, di Jakarta, pada Senin (18/07/23).
Faizal menjelaskan bahwa Layanan Legalisasi Apostille yang telah diluncurkan sejak 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
“Kami menyadari betapa pentingnya sertifikat apostille bagi masyarakat yang ingin melegalkan dokumen mereka untuk kepentingan di luar negeri. Oleh karena itu, kami berharap agar seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dapat segera menerima permohonan masyarakat terkait pencetakan Apostille di daerah,” ungkapnya.
Faizal menegaskan bahwa pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham adalah kebijakan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini, sudah ada tujuh belas Kantor Wilayah yang siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille. Kami berharap bahwa dalam waktu dekat, semua Kantor Wilayah akan mampu melakukan pencetakan Sertifikat Apostille sehingga masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Jakarta untuk memohon pencetakan Sertifikat Apostille,” tegasnya.

Berikut wilayah yang sudah siap melakukan pencetakan Sertifikat Apostille :
- DKI Jakarta
Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat - Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta
Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten
Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat
Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah
Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta
Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur
Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya Jawa Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali
Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara
Jalan. Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera selatan
Jalan. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung
Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB
Jalan. Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi selatan
Jalan . Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku
Jalan. Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat
Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo
Jalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Aceh
Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur
Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.

