Polresta Yogyakarta Ungkap Pelaku Perdagangan Ilegal Ratusan Satwa dilindungi

Konferensi Pers Uolresta Yogyakarta Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal

Suara Pecari – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RAW (25) yang diduga menjual satwa dilindungi secara ilegal. Tersangka RAW, warga Kendal, Jawa Tengah, ditangkap karena terlibat dalam perdagangan ilegal berbagai jenis burung paruh bengkok yang berasal dari wilayah Indonesia Timur.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Arche Nevada, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap RAW terjadi pada Selasa (4/7) malam di rumahnya yang berada di daerah Kendal, Jawa Tengah. Sejak tahun 2022, tersangka telah beroperasi secara daring melalui media sosial Facebook dengan akun bernama @Mas Yanto, memperjualbelikan satwa dilindungi jenis paruh bengkok.

“Pelaku telah memperjualbelikan satwa dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial Facebook @Mas Yanto,” kata AKP Arche Nevada dalam konferensi pers di Gembira Loka Zoo, Kamis (20/7).

Penangkapan bermula ketika petugas dari Unit V Tindak Pidana Siber (Tipidsus) Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah unggahan mencurigakan di media sosial Facebook dengan akun Mas Yanto yang menjual satwa dilindungi jenis paruh bengkok.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil melakukan pembelian satu ekor burung kasturi ternate dari tersangka dengan harga Rp 1,3 juta. Burung tersebut dikirim oleh tersangka menggunakan jasa pengiriman travel dari Kendal.

Pada 4 Juli 2023, petugas Polresta Yogyakarta bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik tersangka di daerah Kendal. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita satu ekor burung kakatua maluku dan dua ekor kakatua jambul kuning. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka RAW telah menjual lebih dari 100 ekor berbagai jenis burung paruh bengkok yang dilindungi dan telah tersebar ke berbagai daerah. Diperkirakan tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp 30 juta dari perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya, RAW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena telah melakukan tindakan pidana seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Bila terbukti bersalah, RAW dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Pihak berwenang akan terus menyelidiki untuk mengungkap pemasok satwa dilindungi ilegal lainnya yang terlibat dalam jaringan perdagangan hewan langka ini.