Kasus penganiayaan Erin: Andre Taulany sarankan ART Hera laporkan ke polisi
Suara Pecari | Kasus penganiayaan Erin, mantan istri Andre Taulany, menjadi sorotan publik setelah seorang asisten rumah tangga (ART) mengajukan laporan polisi. Nia Damanik, yang mengelola ART Nia Damanik, menengahi antara pihak yang terlibat.
Erin, yang dikenal sebagai Rien Wartia Trigina, resmi bercerai dari Andre Taulany pada tahun 2025. Pasca perceraian, ia tinggal di sebuah rumah di Bintaro, Jakarta Selatan, dan dikabarkan memiliki hubungan kerja dengan beberapa ART.
Menanggapi keluhan dari Hera, seorang ART lain yang menyatakan tidak tahan lagi bekerja di rumah Erin, Nia Damanik memutuskan untuk mengunjungi kediaman Erin pada sore 28 April. Tujuannya adalah menjemput Hera dan memastikan keamanan ART yang melapor.
Sesampainya di lokasi, Nia menyampaikan bahwa Andre Taulany sebelumnya menegaskan tidak memiliki hubungan lagi dengan pihak terkait. “Pak Andre bilang, saya sudah tidak ada hubungan dengan pihak sana. Kalau ada bukti, laporkan saja ke polisi,” ujar Nia mengutip perkataan Andre.
Menurut saksi, Erin diduga melakukan kekerasan verbal dan fisik secara berulang terhadap Hera. Korban melaporkan bahwa ancaman dan pemukulan terjadi hampir setiap hari, membuat kondisi kerja menjadi tidak layak.
Setibanya Nia di rumah Erin, ia dikeluarkan oleh petugas keamanan atas perintah Erin sendiri. “Kami datang baikābaik, namun disuruh pergi oleh security,” kata Nia, menambahkan bahwa Erin menuntut laporan polisi terlebih dahulu sebelum bertemu.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Nia melaporkan kejadian ke Polsek Bintaro pada 29 April 2026 dengan nomor laporan LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut mencakup tuduhan penganiayaan dan permintaan perlindungan bagi ART.
Andre Taulany menolak terlibat dalam perselisihan antara mantan istri dan ART. “Saya tidak ingin berkomentar karena tidak tahu detailnya dan sudah tidak tinggal di rumah itu,” ujarnya saat diwawancarai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada 29 April.
Ia menegaskan bahwa sejak perceraian, ia tidak lagi berhubungan dengan Erin atau lingkungan rumah lama. “Saya sudah tidak di sana, jadi tidak mengetahui apa yang terjadi,” tambahnya.
Reaksi publik di media sosial terbagi; sebagian menyuarakan dukungan bagi Hera, sementara lainnya menilai kasus ini sebagai urusan pribadi yang tidak perlu dipublikasikan secara luas.
Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi selain menerima laporan. Penyidik dikabarkan masih menunggu keterangan saksi dan bukti medis untuk menguatkan tuduhan penganiayaan.
Jika terbukti, Erin dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang kekerasan fisik, serta Pasal 156a tentang penganiayaan terhadap tenaga kerja domestik. Sanksi pidana dapat mencapai tiga tahun penjara dan denda.
Kasus ini menyoroti kerentanan ART di Indonesia, yang sering kali berada dalam situasi kerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Pemerintah terus mendorong regulasi yang memperkuat hak-hak pekerja domestik.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara adil dan melindungi hak ART. Situasi tetap dipantau oleh media dan lembaga bantuan hukum.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







