Rien Wartia Trigina Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penganiayaan ART di Bintaro
Suara Pecari | Jakarta, 30 April 2026 – Polri Metro Jakarta Selatan telah mencatat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang ditujukan kepada Rien Wartia Trigina, dikenal publik sebagai Erin.
Laporan itu dihadirkan pada Polres Jakarta Selatan oleh seorang wanita berinisial H, yang menyatakan telah mengalami kekerasan fisik di kediaman pelapor.
Menurut AKP Joko Adi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, laporan tersebut masuk pada Selasa (28/4) dan tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal, sehingga belum ada kronologi lengkap yang dapat dipublikasikan.
Tim penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan saksi, bukti visual, serta barang bukti yang mungkin relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini pertama kali muncul di platform media sosial Threads melalui akun @niadamanik7, yang memuat kronologi singkat kejadian di rumah Rien Wartia Trigina.
Unggahan tersebut cepat menyebar dan memicu banyak komentar serta permintaan bantuan dari netizen yang mengkhawatirkan kondisi korban.
Dalam postingan itu, akun @niadamanik7 menuliskan bahwa pelaku penganiayaan adalah Erin, yang diduga membanting ponsel milik ART serta menarik paksa pakaian korban.
Selain itu, disebutkan pula bahwa Erin menahan upah yang menjadi hak pekerja tersebut, menambah beban ekonomi korban.
Beberapa pengguna media sosial menambah detail dengan menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terjadi di depan rumah Andre Taulany, suami mantan istri tersebut.
Pengguna lain menegaskan bahwa korban melaporkan kejadian ke Polres Jakarta Selatan dan meminta perlindungan serta penyelesaian hukum.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah didisposisikan ke unit yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.
AKP Joko Adi menambahkan bahwa penyelidikan akan mencakup pemeriksaan barang bukti, seperti ponsel yang dikatakan dibanting, serta verifikasi apakah upah memang ditahan.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga lima tahun.
Hingga kini, Rien Wartia Trigina belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang mengemuka.
Pengacara pribadi yang mewakili Erin menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan dan menegaskan bahwa kliennya siap bekerja sama dengan pihak berwajib.
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang melibatkan figur publik Indonesia, khususnya terkait hubungan antara majikan dan asisten rumah tangga.
Pemerintah Kementerian Tenaga Kerja terus mengingatkan hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah tepat waktu dan perlindungan dari kekerasan.
Pengamat hukum menilai bahwa laporan ini dapat menjadi contoh penting bagi korban lain untuk melaporkan tindakan kekerasan tanpa rasa takut.
Media lokal dan nasional meliput perkembangan kasus ini, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sejauh ini, tidak ada tanda-tanda bahwa proses hukum akan terhambat, mengingat bukti awal telah dikumpulkan oleh tim investigasi.
Polisi Metro Jakarta Selatan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secara objektif dan mengedepankan kepentingan korban.
Kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan kemungkinan penetapan tersangka dalam minggu-minggu mendatang.
Jika terbukti, Rien Wartia Trigina dapat dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Warga netizen menunggu hasil akhir penyelidikan dan berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memihak.
Berita ini akan terus diperbarui seiring berjalannya proses hukum dan perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







