Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 53 Kg Sabu di Tol Lubuk Pakam
Deli Serdang — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan internasional berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Tiga orang pelaku diamankan saat hendak melintas di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin dini hari (20/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, meliputi 53 kilogram sabu, 3.249 cartridge pod vape yang mengandung zat narkotika, 9.112 butir ekstasi berbagai merek, serta 350 sachet narkoba jenis “happy water”.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen yang diterima beberapa pekan sebelumnya. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan analisis dan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil memantau pergerakan pelaku sejak dari Tanjung Leidong,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan sejak Minggu (19/4/2026), melintasi sejumlah titik mulai dari Tanjung Balai hingga Tol Kisaran. Operasi penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Gerbang Tol Lubuk Pakam, dengan metode pengepungan dari dua arah.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M (17), seluruhnya berasal dari wilayah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, serta beberapa unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang berinisial X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Tanjung Leidong.
“Rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial B di wilayah Lubuk Pakam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat lintas negara tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







