Aipda Robig Dipindah ke Nusambangan, Tuduhan Narkoba dan Permintaan Penyelidikan Kembali Kasus Penembakan Siswa
Suara Pecari – 25 April 2026 | Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas penembakan fatal tiga siswa SMKN 4 Semarang, dipindahkan ke Lapas Nusambangan pada 24 April 2026.
Pindahnya Robig ke fasilitas “Pulau Penjara” terjadi bersamaan dengan temuan positif narkoba dalam tes urine yang dilakukan sebelum pemindahan.
Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengonfirmasi hasil tes tersebut, namun belum memutuskan apakah Robig berperan sebagai pengedar atau pengguna.
Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, menegaskan sejak awal ia mencurigai Robig berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan penembakan.
Petir menilai hasil tes narkoba negatif yang diumumkan kepolisian pada November 2024 tidak dapat dipercaya dan menuntut transparansi.
“Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba. Bagaimana mungkin menembak tiga anak sambil sempoyongan?” ujarnya melalui pesan singkat kepada media.
Petir juga meminta kapolrestabes yang baru untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan Robig, termasuk asal barang haram di dalam lapas.
Dia menekankan bahwa jika terbukti keterlibatan Robig dalam distribusi narkoba, hukuman harus diperberat hingga hukuman mati.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan inspeksi narkoba di Lapas Semarang pada 19 Januari 2026 menemukan Robig dalam keadaan labil.
Petugas kemudian memeriksa barang pribadi Robig dan melakukan tes urine yang menghasilkan positif narkoba.
Artanto menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah Robig adalah konsumen atau pengedar narkoba.
Ia menambahkan bahwa asal muasal narkoba yang ditemukan di dalam tahanan masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Robig resmi dipecat dari Polri pada 18 Februari 2026 melalui keputusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH).
Surat pemecatan tersebut diserahkan langsung kepada keluarga korban penembakan.
Penembakan pada 30 Desember 2024 menewaskan siswa berusia 17 tahun, Gamma Rizkynata Oktafandy, serta dua temannya yang juga mengalami luka berat.
Saksi mata melaporkan Robig menembak sambil bergoyang, menambah kejanggalan perilaku pada saat kejadian.
Pengadilan Negeri Semarang memutuskan hukuman 15 tahun penjara, menyatakan tindakan Robig tidak didorong oleh ancaman mendesak.
Setelah temuan narkoba, Lapas Kelas I Semarang memindahkan Robig bersama 39 narapidana lainnya ke Lapas Gladakan dan Nirbaya di Nusambangan.
Jumlah narapidana yang dipindahkan terbagi rata, masing-masing 20 orang ke masing‑masing fasilitas.
Kapolri Jateng diharapkan menindaklanjuti permintaan Zainal Petir agar penyelidikan kasus lama dibuka kembali.
Petir menuntut agar mantan Kapolrestabes Irwan Anwar dipanggil untuk mengklarifikasi hasil tes narkoba negatif pada saat penembakan.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pilihan selektif dalam penegakan hukum, mengingat dugaan jaringan narkoba yang lebih luas.
Direktur Lapas Semarang, Ahmad Tohari, menegaskan pemindahan Robig bertujuan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya mengendalikan peredaran narkoba di dalam institusi pemasyarakatan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat kepolisian dalam penanganan kasus kejahatan berat.
Para pengamat hukum menilai bahwa permintaan penyelidikan kembali dapat mempengaruhi proses banding atau revisi putusan.
Jika terbukti adanya penyalahgunaan narkoba, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberatan hukuman dalam sistem peradilan Indonesia.
Sejauh ini, kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterlibatan Robig dalam jaringan narkoba di luar lapas.
Namun, pihak berwenang berjanji akan menindaklanjuti semua temuan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Kasus Robig memperlihatkan tantangan dalam mengatasi narkotika di lingkungan institusi penegak hukum serta sistem pemasyarakatan.
Pengawasan internal dan transparansi menjadi kunci utama untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Dengan perpindahan ke Nusambangan, Robig kini berada di fasilitas dengan tingkat keamanan tinggi, mempersulit kemungkinan melanjutkan aktivitas ilegal.
Penutup, permintaan Zainal Petir untuk penyelidikan mendalam dan pembukaan fakta lama tetap menjadi fokus utama publik dan otoritas.
Kasus ini masih berkembang, dan hasil penyelidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







