Bareskrim Bongkar Sindikat Impor Handphone Ilegal Senilai Rp235 Miliar di Sidoarjo

Avatar
Bareskrim Bongkar Sindikat Impor Handphone Ilegal Senilai Rp235 Miliar di Sidoarjo

Suara Pecari – 22 April 2026 | Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyelundupan handphone ilegal senilai Rp235 miliar di Sidoarjo. Penggerebekan dilakukan pada 21 April 2026.

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Pusden Bareskrim, dan Kortas Tipikor berkoordinasi dalam operasi simultan di enam lokasi, termasuk Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jawa Timur.

Salah satu titik operasi berada di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo, yang menjadi pusat penyimpanan barang.

Dari penggeledahan, penyidik menyita 76.756 unit barang, terdiri atas 56.557 iPhone, 1.625 ponsel Android, dan 18.574 suku cadang seperti baterai, charger, serta kabel.

Nilai iPhone yang disita diperkirakan mencapai Rp225,2 miliar, sementara ponsel Android menyumbang sekitar Rp5,38 miliar. Suku cadang menambah nilai total menjadi Rp235 miliar.

Selain handphone, petugas menemukan pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) wajib.

Dua tersangka, berinisial P dan SJ, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam memasukkan dan mendistribusikan barang ilegal ke pasar domestik.

Mereka diduga menggunakan teknik under invoicing, under accounting, dan undeclared untuk menghindari kewajiban bea masuk.

Sebagian besar perangkat illegal dijual melalui toko daring tanpa dokumen administrasi atau sertifikasi keamanan yang diperlukan.

Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyatakan, “Sebagai tindak lanjut arahan Kapolri, kami melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor TSL di wilayah Gedangan, Sidoarjo.”

Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik impor ilegal.

Penyelundupan tersebut juga melibatkan jalur Bandara Internasional Juanda, dimana barang masuk tanpa dokumen resmi.

Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera bagi jaringan serupa yang mengandalkan celah regulasi dan birokrasi.

Kejadian ini menambah deretan kasus impor ilegal yang menekan keuangan negara, mengingat Indonesia kehilangan potensi pendapatan pajak dari barang ilegal.

Pemerintah telah meningkatkan pengawasan pada pelabuhan dan bandara sejak 2022 untuk menutup celah penyelundupan barang elektronik.

Namun, tingginya permintaan konsumen terhadap smartphone bermerk tetap menjadi faktor pendorong pasar gelap.

Para pelaku memanfaatkan selisih harga antara produk resmi dan barang impor ilegal untuk memperoleh margin tinggi.

Kejadian di Sidoarjo menunjukkan bahwa jaringan tersebut memiliki jaringan logistik yang terorganisir, mencakup penyimpanan, transportasi, hingga distribusi online.

Bareskrim akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengidentifikasi lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan logistik yang diduga menjadi perantara.

Jika terbukti melanggar, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal tentang impor barang tanpa izin serta tindak pidana korupsi.

Masyarakat diharapkan melaporkan penjualan handphone dengan harga mencurigakan kepada pihak berwenang untuk membantu pencegahan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyelundupan barang elektronik dan melindungi penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan