Jaksa yang Sama Tangani Kasus Toni Aji dan Amsal Sitepu, Menguak Pola Korupsi Pembuatan Website Desa di Karo
Suara Pecari – 22 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa jaksa yang menangani kasus Toni Aji Anggoro sama dengan yang mengadili mantan pejabat Amsal Sitepu. Pengakuan ini menambah sorotan publik pada dua perkara korupsi yang melibatkan proyek pembuatan website desa.
Toni Aji, seorang pekerja kreatif asal Karo, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda lima puluh juta rupiah setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi subsidiari. Putusan itu dikeluarkan pada 28 Januari 2026 oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan website desa antara tahun 2020 hingga 2023, di mana anggaran per desa ditetapkan sebesar sepuluh juta rupiah. Toni hanya menerima sekitar lima koma tujuh juta rupiah per situs, menurut hasil audit inspektorat.
Audit tersebut mencatat selisih antara anggaran yang diajukan dan realisasi kerja, menimbulkan kerugian negara sebesar 229.468.327 rupiah. Selisih ini menjadi dasar dakwaan korupsi yang diajukan terhadap Toni dan saksi Jesaya Perangin‑Angin.
Jesaya Perangin‑Angin, direktur CV Arih Ersada Perdana, mengundang Toni untuk mengerjakan website desa melalui jaringan CV SAT pada tahun 2023. Total ada empat belas desa yang terlibat di empat kecamatan Kabupaten Karo.
Selain masalah keuangan, audit menemukan pelanggaran teknis. Website yang dibuat menggunakan domain .com dan layanan Google Maps gratis, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2015 yang mengharuskan domain .id.
Website-website tersebut juga tidak dipelihara setelah peluncuran, hanya aktif selama tiga bulan. Kegagalan pemeliharaan menjadi poin tambahan dalam laporan inspektorat.
Kejaksaan menilai bahwa tindakan Toni tidak bersifat administratif semata, melainkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Jaksa Wira Arizona dari Kajari Karo memimpin penuntutan pada kedua kasus.
Rizaldi, Kasi Penkum Kejati Sumut, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya akan diklarifikasi oleh Kejagung. Ia menambahkan bahwa pihak berwenang sedang meninjau kembali prosedur penanganan kasus serupa.
Keluarga Toni mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah ia menjalani tiga per empat masa tahanan. Mereka berpendapat bahwa Toni hanyalah pekerja lapangan tanpa otoritas penganggaran.
Nauval Akbar, adik Toni, menegaskan bahwa proses hukum sudah dilalui dan kini fokus pada rehabilitasi nama baik. “Kami berharap Bapas dapat menyetujui pembebasan bersyarat pada pertengahan Mei,” ujarnya.
Selain pembebasan bersyarat, Rizaldi mengusulkan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum tambahan. Menurutnya, PK dapat menjadi jalur bagi keluarga Toni untuk memperoleh kebebasan penuh.
Demonstrasi publik digelar di depan Pengadilan Negeri Medan pada 20 April 2026, menuntut pembebasan Toni seperti yang terjadi pada Amsal Sitepu. Aksi tersebut menandakan kepedulian masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum.
Para aktivis menyoroti perbedaan perlakuan antara dua kasus yang ditangani oleh jaksa yang sama. Mereka menuntut transparansi dalam proses keputusan hakim.
Majelis Hakim PN Medan, dipimpin Ketua Hendara Hutabarat, memutuskan bahwa Toni tidak terbukti dalam dakwaan primer namun bersalah pada dakwaan subsidiari. Vonis tersebut mencakup satu tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah.
Putusan hakim menegaskan bahwa anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk video profil dan website desa malah mengalir ke pihak pribadi. Hal ini memperkuat temuan kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa bukti utama terletak pada penyalahgunaan wewenang dalam proses tender. Meskipun tidak terbukti memperkaya diri secara langsung, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori korupsi.
Dalam sidang terakhir, penasihat hukum Toni menolak semua dakwaan dengan alasan tidak ada bukti sah yang mengaitkan kliennya dengan niat korupsi. Ia meminta agar semua tuduhan dicabut.
Kejari Karo melalui Kasi Intel Dona Martinus Sebayang menyatakan bahwa penyelidikan lanjutan masih berlangsung, khususnya terkait bidang pidana khusus (pidsus). “Kami sedang menunggu hasil klarifikasi,” katanya.
Kasus ini membuka pertanyaan tentang mekanisme pengawasan proyek desa di tingkat regional. Penggunaan dana desa untuk layanan digital seharusnya diawasi lebih ketat.
Para pengamat menilai bahwa pola serupa pada kasus Amsal Sitepu menandakan kelemahan sistem pengadaan publik. Mereka mengusulkan reformasi prosedur tender dan audit independen.
Jika PK diajukan dan diterima, Toni berpotensi memperoleh pengurangan masa hukuman atau pembebasan total. Namun, proses tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, keluarga Toni terus menggandeng media sosial untuk memperbaiki citra publik. Mereka berharap publik dapat memahami peran Toni yang terbatas dalam struktur proyek.
Keputusan akhir tentang pembebasan bersyarat dijadwalkan pada pertengahan Mei 2026 oleh Bapas Kelas I Medan. Jika disetujui, Toni akan kembali ke Karo setelah menjalani masa penahanan.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pemerintah daerah akan pentingnya kepatuhan pada regulasi IT pemerintah. Penggunaan domain .id dan pemeliharaan berkelanjutan menjadi poin kritis ke depan.
Dengan adanya kesamaan jaksa, masyarakat menuntut akuntabilitas lebih tinggi dalam penanganan kasus korupsi. Transparansi proses hukum diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, kasus Toni Aji menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa dalam proyek digital tidak dapat dibiarkan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci mengurangi praktik serupa di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







