Bareskrim Polri Periksa Food Vlogger Codeblu Terkait Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik Clairmont
Suara Pecari – 22 April 2026 | Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap food vlogger William Anderson, yang dikenal sebagai Codeblu, atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang melibatkan merek kue Clairmont.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, di kantor Bareskrim, dengan pejabat mengonfirmasi tujuan utama adalah pengambilan keterangan.
Kasus ini berawal dari laporan PT Prima Hidup Lestari, pemilik Clairmont, yang sebelumnya pernah mengajukan laporan serupa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2024 namun kemudian mencabutnya.
Laporan baru tercatat dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Februari 2026 dan diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan pencabutan laporan sebelumnya karena tuduhan pemalsuan data dianggap kurang tepat, sehingga dibuat laporan baru yang menekankan dugaan pemerasan.
Inti dugaan pemerasan berhubungan dengan ulasan negatif Codeblu terhadap produk kue Clairmont, yang menurut perusahaan mengandung jamur dan menimbulkan kerugian hingga Rp5 miliar karena pembatalan dan pengembalian pesanan.
Pemilik Clairmont, Susana, menyatakan bahwa setelah video ulasan tersebar, banyak konsumen membatalkan pembelian dan mengembalikan kue yang sudah dibeli, merusak citra merek secara signifikan.
Susana mengklaim telah menghubungi Codeblu untuk klarifikasi; ia mengaku Codeblu menyesal dan meminta maaf, namun perusahaan tetap melanjutkan proses hukum karena mediasi gagal dan Codeblu tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Kombes Andrian Pramudianto, Kepala Subdit II Dittipidsiber Bareskrim, menegaskan Codeblu diperlakukan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan, namun tidak mengungkap rincian pertanyaan penyidik.
Investigasi mencatat bahwa dugaan pemerasan melibatkan tawaran layanan konsultasi dari Codeblu untuk memperbaiki citra Clairmont dengan biaya yang dianggap perusahaan terlalu tinggi dan bersifat memaksa.
Kasus ini mengikuti insiden sebelumnya pada November 2024, ketika Codeblu dilaporkan atas dugaan pemerasan yang berhubungan dengan ulasan makanan, menandai penampilan pertamanya di depan Bareskrim sebagai tersangka.
Para pakar hukum mencatat bahwa tuduhan tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang‑Undang ITE 2024, yang mengatur pencemaran nama baik dan pemerasan elektronik.
Pemeriksaan Bareskrim masih berjalan, belum ada dakwaan resmi, dan Codeblu belum memberikan pernyataan publik hingga saat ini.
Perkembangan ini menegaskan peningkatan pengawasan terhadap influencer digital di Indonesia serta penegakan regulasi siber terhadap penyalahgunaan platform online.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat menunggu hasil akhir penyelidikan sebelum menarik kesimpulan, menekankan pentingnya proses hukum dan peran kepolisian dalam melindungi hak konsumen sekaligus kebebasan berekspresi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







