Dua Bos Sritex Dijatuhi Tuntutan 16 Tahun Penjara dan Rp 677,43 Miliar Uang Pengganti
Suara Pecari – 22 April 2026 | Jakarta, Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (20/4/2026) memutuskan bahwa dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) – Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) – masing‑masing dijatuhi hukuman penjara 16 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Jaksa menambahkan bahwa mereka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar, yang akan disita dan dilelang bila tidak terbayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Allan Moran Severino, Direktur Keuangan Sritex, yang dikenakan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penuntut menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengajuan fasilitas kredit di tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan yang tidak valid.
Kredit bermasalah mencakup Rp 502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di Bank BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Jaksa juga menuduh para terdakwa melakukan pencucian uang, melanggar UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangan hukuman, jaksa menyebut adanya faktor memberatkan seperti tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan menikmati hasil pidana, sementara faktor meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Eks‑karyawan Sritex melalui koordinator Forum Eks Karyawan, Agus Wicaksono, menanggapi putusan dengan menyatakan bahwa hukuman penjara dan uang pengganti tidak akan mengubah situasi para pekerja.
Agus menegaskan bahwa sejak kurator mengelola kepailitan Sritex, tanggung jawab pembayaran pesangon dan THR beralih kepada kurator, bukan lagi kepada pemilik perusahaan.
Ia menambahkan bahwa para mantan bos tidak berpengaruh lagi dan organisasi eks‑karyawan menuntut kurator segera melelang aset perusahaan untuk menutupi hak‑hak pekerja yang belum dibayar.
Sritex, grup tekstil terbesar di Indonesia, sebelumnya telah terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan dana BUMN dan penggelapan pajak.
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang melibatkan perusahaan besar, mempertegas intensitas upaya pemerintah dalam menindak korupsi di sektor perbankan dan industri.
Pengadilan Tipikor Semarang belum mengumumkan tanggal sidang lanjutan untuk menentukan apakah harta terdakwa dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti.
Jika aset tidak dapat menutupi kewajiban, hukumannya dapat diperpanjang dengan tambahan kurungan 190 hari atau denda lain sesuai ketentuan.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dalam pengajuan kredit BUMD tidak akan ditoleransi, sekaligus menambah beban finansial pada kelompok penguasa perusahaan.
Pemerintah menegaskan komitmen melanjutkan reformasi antikorupsi, sementara sektor tekstil diharapkan dapat pulih setelah proses likuidasi aset selesai.
Kasus Sritex masih dalam proses hukum, dan hasil akhir akan mempengaruhi tidak hanya pemilik perusahaan tetapi juga ribuan pekerja serta kepercayaan investor di Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







