Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Lebih dari Rp 50 Miliar
Suara Pecari – 22 April 2026 | Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penyelundupan kendaraan bermotor yang berhasil menyalurkan lebih dari 1.700 unit ke Timor Leste sejak Januari 2025.
Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini memanfaatkan dokumen fiktif dan ekspor palsu untuk mengirim motor, mobil, dan truk tanpa surat kepemilikan resmi.
Kombes Pol Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus, menjelaskan bahwa aksi pertama terdeteksi ketika petugas menerima laporan tentang kiriman kontainer tanpa surat dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas kemudian mengamankan satu truk kontainer di Exit Toll Krapyak, Semarang, yang berisi 17 motor dan dua mobil.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Jalan Pakis‑Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Di lokasi tersebut ditemukan tambahan 12 motor dan dua truk yang siap dimuat ke dalam kontainer untuk dikirim ke Timor Leste.
Bersamaan dengan barang bukti, polisi menangkap dua tersangka utama, seorang warga Klaten berusia 49 tahun (AT) dan seorang warga Jakarta Selatan berusia 52 tahun (SS).
AT berperan sebagai pemodal serta penghubung dengan pembeli di Timor Leste, sementara SS berfungsi sebagai perantara yang menyediakan jasa forwarder atau ekspedisi.
Menurut penyidik, kendaraan yang diselundupkan bersumber dari leasing, pencurian kendaraan, dan penjualan ilegal lainnya.
Setiap motor diperdagangkan dengan harga antara Rp 13 juta hingga Rp 15 juta, jauh di atas biaya perolehan yang berkisar Rp 5‑6 juta.
Mobil dijual dengan nilai Rp 140‑150 juta per unit, sedangkan truk mencapai Rp 210‑220 juta per unit.
Total nilai transaksi yang diperkirakan melebihi Rp 50 miliar, dengan keuntungan bersih pelaku diprediksi lebih dari Rp 10 miliar.
Data akhir penyelidikan menunjukkan 1.727 kendaraan berhasil diselundupkan, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
Sebanyak 52 unit kendaraan berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk 46 motor, empat mobil, dan dua truk.
Polisi juga menemukan 46 motor, empat mobil, serta dua truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik ini telah berlangsung secara berkelanjutan selama lebih dari satu tahun.
Mereka mencatat penggunaan dokumen ekspor fiktif serta surat kendaraan palsu untuk menutupi asal usul barang.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang‑Undang No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Djoko menambahkan bahwa penyelidikan masih terbuka untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak leasing maupun pembeli di luar negeri.
Masyarakat yang kehilangan kendaraan diharapkan melaporkan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan.
Jika identitas kendaraan cocok, barang akan dikembalikan tanpa biaya kepada pemilik sah.
Kepolisian menegaskan tidak ada biaya tambahan untuk proses pengembalian barang bukti.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana jaringan kriminal memanfaatkan celah regulasi ekspor kendaraan.
Polda Jateng berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan otoritas pelabuhan serta lembaga keuangan untuk mencegah modus serupa.
Operasi ini juga memperkuat sinergi antara satuan reserse kriminal dengan unit intelijen transportasi.
Pihak berwenang mengingatkan dealer leasing untuk lebih teliti dalam memeriksa dokumen sebelum penyerahan kendaraan.
Pengawasan ketat terhadap dokumen STNK dan BPKB diharapkan dapat mengurangi peluang penyalahgunaan.
Kejadian ini menambah daftar kasus penyelundupan barang ke Timor Leste yang selama ini menjadi jalur alternatif bagi kriminal.
Timor Leste sendiri telah menegaskan akan meningkatkan kontrol perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal.
Polda Jateng menutup penyelidikan awal dengan harapan dapat memperluas jaringan penyidikan hingga pihak-pihak yang belum teridentifikasi.
Kasus ini sekaligus memperingatkan pelaku kejahatan lain bahwa tindakan penyelundupan tidak akan luput dari pengawasan.
Polisi mengajak publik untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran kendaraan tanpa dokumen resmi.
Dengan kolaborasi masyarakat dan aparat, diharapkan jaringan penyelundupan dapat diputus secara menyeluruh.
Polda Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan kasus dan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







