Eksekusi Ruko “Istana Keripik” di Malang Picu Ketegangan, Pengacara: Sidang Bantahan Masih Berjalan
MALANG – Ketegangan mewarnai proses eksekusi pengosongan sebuah ruko usaha “Istana Keripik” di Jalan Raya Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu siang (22/4/2026). Eksekusi dilakukan oleh tim juru sita dari Pengadilan Negeri Kepanjen dengan pengawalan aparat kepolisian.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Malang Martadinata selaku pemohon. Dalam amar penetapan yang dibacakan, pengadilan mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan dan memerintahkan panitera atau juru sita untuk melaksanakan proses tersebut dengan bantuan aparat penegak hukum.
Namun, pelaksanaan di lapangan tidak berjalan mulus. Pemilik ruko, Achmad Junaidi, bersama kuasa hukumnya, Dalu E. Prasetiyo, menolak keras eksekusi tersebut. Mereka menilai proses hukum yang berlangsung tidak transparan dan merugikan pihaknya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Junaidi menyebut pihaknya telah mengajukan perlawanan (verzet) ke pengadilan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima panggilan resmi terkait proses perkara tersebut.
“Kami menolak eksekusi ini karena perlawanan sudah diajukan. Tidak pernah ada panggilan yang kami terima, sehingga proses ini kami anggap tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab atas potensi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengosongan berlangsung. Menurutnya, eksekusi seharusnya dilakukan secara terbuka dan disertai kejelasan administrasi hukum.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara pihak pemilik dan petugas di lokasi. Ketegangan meningkat hingga aparat kepolisian turun tangan untuk meredam suasana agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Hingga proses berlangsung, pihak juru sita tetap melanjutkan eksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan. Sementara itu, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut turut menyoroti pentingnya prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan transparan dalam setiap proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan serta prosedur eksekusi yang dinilai perlu dijalankan secara akuntabel dan berkeadilan. Perkembangan selanjutnya masih dinantikan. (Koko)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







