GRIB Jaya Gelar Aksi di PN Kepanjen, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Ujaran Rasis
MALANG – Aksi unjuk rasa mewarnai halaman Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/4/2026), menyusul dugaan ujaran bernuansa rasis yang dilontarkan oleh seorang oknum panitera juru sita dalam proses eksekusi sehari sebelumnya.
Massa yang terdiri dari organisasi GRIB Jaya bersama elemen masyarakat menyampaikan protes keras atas pernyataan yang dinilai menyinggung identitas kedaerahan. Dalam aksinya, massa sempat membakar ban di depan gedung pengadilan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan.
Pernyataan kontroversial yang dipersoalkan berbunyi “saya orang barat, kamu orang timur”, yang diduga diucapkan oleh Wahyu Probo saat proses eksekusi ruko di wilayah Dau, Rabu (22/4/2026). Ucapan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Aksi yang dipimpin oleh Damanhury Jab itu kemudian berlanjut dengan dialog tertutup antara perwakilan massa dan jajaran pimpinan pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pimpinan PN Kepanjen menyampaikan permohonan maaf secara institusional atas insiden yang terjadi. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak pengunjuk rasa, namun tidak serta-merta menghentikan tuntutan yang diajukan.
“Permohonan maaf kami terima sebagai bentuk itikad baik. Namun, ini tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Ada hal yang tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar Damanhury kepada wartawan.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut adalah kuasa hukum Dalu Eko Prasetiyo, yang disebut menjadi sasaran langsung pernyataan tersebut. Ia menilai ucapan yang disampaikan tidak mencerminkan etika aparat penegak hukum.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak aparat kepolisian untuk memproses dugaan pelanggaran secara pidana, meminta evaluasi terhadap pimpinan pengadilan setempat, serta mendorong adanya pembenahan sistemik di lingkungan peradilan agar bebas dari praktik diskriminatif.
Selain itu, massa juga berharap lembaga tinggi peradilan seperti Mahkamah Agung dapat turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian tersebut.
Pasca dialog, situasi sempat menimbulkan tanda tanya ketika perwakilan pimpinan PN Kepanjen tidak memberikan keterangan lanjutan kepada media. Hal ini memicu spekulasi di kalangan jurnalis terkait keterbukaan informasi dalam penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, kondisi di lokasi berangsur kondusif. Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi disebut akan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum penguatan integritas serta profesionalisme aparatur peradilan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan yang setara bagi seluruh warga negara. (Koko)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







