Polresta Denpasar Bongkar Markas Penyekapan WNA di Kuta, Puluhan Tersita

Polresta Denpasar Bongkar Markas Penyekapan WNA di Kuta, Puluhan Tersita

Suara Pecari | Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Badung, pada Senin 27 April 2026. Operasi tersebut menahan 27 orang, terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia.

Pemeriksaan di lokasi menemukan 26 WNA berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya, yang tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah. Semua tersangka dipindahkan ke kantor Polresta untuk proses pendataan lebih lanjut.

Beberapa kamar di lantai dua guest house telah diubah menjadi ruang kerja dengan fasilitas laptop, tablet, serta koneksi internet berkecepatan tinggi melalui jaringan Starlink. Modifikasi ini menunjukkan upaya terorganisir untuk menjalankan operasi penipuan daring (scam).

Tim penyidik menyita puluhan handphone, laptop, iPad, serta perangkat jaringan yang diperkirakan dipakai untuk mengakses akun korban secara online. Selain itu, ditemukan atribut menyerupai seragam lembaga penegak hukum asing yang kemungkinan dipakai untuk menipu korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menjelaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap intensif dan melibatkan tim gabungan Ditreskrimum serta Ditressiber Polda Bali. “Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengenai dugaan penyekapan warga Filipina untuk dijadikan operator scam. Laporan tersebut menjadi pemicu utama penggeledahan.

Kompol Agus Riwayanto dari Kasatreskrim Polresta Denpasar menegaskan timnya bekerja secara maraton untuk mengidentifikasi modus operandi dan jenis scam yang dijalankan. “Kami masih mengumpulkan bukti serta menggali keterangan dari semua pihak yang diamankan,” katanya.

Koordinasi dengan Imigrasi Bali sedang dilakukan untuk memverifikasi status keimigrasian setiap WNA yang ditahan, termasuk memeriksa apakah ada pelanggaran visa atau masuk secara ilegal. Hasil verifikasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penyidikan juga mencakup penelusuran kemungkinan jaringan lebih luas yang mendukung operasi scam tersebut, baik melalui pihak lokal maupun internasional. Polisi mencatat bahwa penggunaan perangkat berteknologi tinggi dan koneksi internet satelit memperluas jangkauan penipuan.

Kasus ini menambah daftar serangkaian operasi anti-scam yang dilakukan aparat di Bali, mengingat pulau tersebut menjadi sasaran utama bagi kelompok kriminal siber yang memanfaatkan sektor pariwisata. Pemerintah daerah sebelumnya telah meningkatkan pengawasan terhadap penyewaan properti yang dicurigai.

Menurut Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, pelaku scam dapat dijerat dengan ancaman pidana penipuan dan pemalsuan identitas. Jika terbukti, tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.

Polresta Denpasar menutup operasi dengan menegaskan komitmen terus menggali jaringan kriminal ini serta melindungi warga, baik domestik maupun asing, dari praktik penipuan online. Pengungkapan ini diharapkan memberi peringatan bagi pelaku serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan