Deadline di Depan Mata, Trafo PLTS Masih Terparkir di Pelabuhan
BANYUWANGI. Distribusi tiga unit trafo proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kalipuro masih tertahan di Dermaga Penyeberangan Bulusan hingga akhir April 2026.
Kendala utama berasal dari izin pengangkutan yang belum tuntas, sementara masa berlaku izin sebelumnya akan segera berakhir.
Hingga Rabu (29/4/2026), izin dispensasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali belum juga diterbitkan. Padahal, izin yang dimiliki hanya berlaku sampai 30 April 2026, sehingga vendor harus segera mengajukan perpanjangan agar distribusi dapat dilanjutkan.
Kepala Bidang Bina Marga DPU CKPP Banyuwangi, Ebta Andharisandi, menegaskan bahwa pengiriman tidak dapat dilakukan tanpa izin aktif.
“Kalau izin habis, harus diperpanjang dulu. Kalau belum ada, tidak boleh jalan,” ujarnya.
Tiga trafo berukuran besar yang masih terparkir di Bulusan menjadi indikator bahwa distribusi logistik proyek belum sepenuhnya rampung. Jika izin dari BBPJN Jawa Timur -Bali tidak segera terbit, maka pengiriman dipastikan tertunda dan berpotensi mengganggu jadwal proyek.
Belum adanya kepastian dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali juga membuat waktu semakin kritis. Situasi ini menimbulkan tekanan terhadap kesiapan vendor, PT Berkah Indah Permata, dalam memenuhi aspek administratif proyek.
Selain berisiko menghambat progres, keterlambatan distribusi juga berpotensi menambah beban logistik akibat tertahannya alat berat di kawasan pelabuhan.
Proyek PLTS Kalipuro sendiri merupakan bagian dari pengembangan energi terbarukan berskala nasional, sehingga kelancaran distribusi komponen utama seperti trafo menjadi faktor penting dalam menjaga target penyelesaian.
Dengan tenggat yang semakin dekat, perpanjangan izin menjadi langkah krusial agar proses pengiriman dapat segera dilanjutkan dan tidak berdampak pada keseluruhan progres proyek.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







