Fakta Mengerikan Terungkap dari Aksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Menghilangkan Jejak dan Terancam Hukuman Mati
Depok, Sejumlah fakta mengerikan terungkap dari aksi pembunuhan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), terhadap adik tingkatnya, MNZ (19). Pelaku nekat menikam korban dengan dugaan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Selain itu, AAB sempat membersihkan bekas aksinya untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengungkapkan bahwa aksi menghilangkan jejak pembunuhan itu dilakukan oleh AAB pada Kamis, 3 Agustus 2023 pagi, sehari setelah pembunuhan terjadi. Pelaku diketahui membeli plastik hitam yang biasa digunakan untuk tempat sampah dan kapur barus untuk membungkus jasad korban.
“Pada hari Kamis pagi, pelaku membeli plastik hitam yang biasa digunakan untuk tempat sampah dan kapur barus, kemudian ia datang lagi ke kosan korban untuk merapihkan barang-barang termasuk mengepel darah korban,” ucap Nirwan di Mapolres Metro Depok, Sabtu 5 Agustus 2023.
Kemudian, tangan korban diikat dengan menggunakan lakban, dan jasadnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam tersebut. Pelaku kemudian mengikatnya kembali hingga membentuk pocong dan menyimpannya di kolong tempat tidur.
“Kemudian tangan korban diikat tangannya pakai lakban dan jasadnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam itu, lalu diikat lagi hingga membentuk pocong dan disimpan di kolong tempat tidur,” tambahnya.
Selain itu, AKP Nirwan juga mengungkapkan bahwa pelaku AAB berencana untuk menguburkan mayat korban. Namun, ia mengalami kebingungan dalam mencari lokasi penguburan dan cara mengeluarkan mayat dari dalam kosan. Oleh karena itu, pelaku memutuskan untuk mengurung rencananya dan kembali beraktivitas seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
“Rencananya pelaku hendak menguburkan mayat korban, namun ia (pelaku) bingung mengubur di mana, dan mengeluarkan mayat korban dari dalam kosan juga, akhirnya ia (pelaku) kembali beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku juga mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, termasuk Laptop MacBook, HP iPhone, dan dompet.
Pelaku AAB berhasil ditangkap selang Tiga jam setelah penemuan mayat korban dan saat ini terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban MNZ telah dibawa oleh pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, menuju Lumajang, Jawa Timur, untuk dimakamkan.












