Dua Pemuda Ditangkap di Banyuwangi Terkait Kasus Rudapaksa Terhadap Gadis di Bawah Umur

ilustrasi kasus rudapaksa dibawah umur

Suara Pecari – Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi telah berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur. Korban, yang berinisial NZ dan berusia 12 tahun, merupakan warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AI, seorang pemuda berusia 22 tahun dari Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, dan RM, seorang remaja berusia 17 tahun dari Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Menurut Kapolsek Srono, AKP Junaedi, perbuatan para pelaku terjadi pada tanggal 2 Agustus 2023. Kedua pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal satu sama lain.

“Pada pukul 22.00 WIB, para tersangka membawa korban ke sebuah hotel di Srono dan melakukan check-in,” jelasnya, Kamis, 14 September 2023.

Saat berada di dalam kamar hotel, kedua pelaku menggunakan tipu daya terhadap korban, yang kemudian mengakibatkan korban menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan di dalam kamar hotel tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, korban merasa tidak bisa mengungkapkan kejadian tersebut selama beberapa waktu. Namun, akhirnya, gadis belia ini memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan medis. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 12 September 2023.

AKP Junaedi menjelaskan, “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1), (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1), (2) Undang-undang Perlindungan Anak.”

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah celana dalam berwarna merah dengan motif polkadot dan sebuah miniset berwarna pink. Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di Polsek Srono untuk proses penyelidikan lebih lanjut.