Diduga Berbuat Cabul terhadap Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus, Warga Banjarnegara Ditangkap
Suara Pecari – Seorang warga Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial TH (46), telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TH diduga telah melakukan perbuatan bejat ini sebanyak 2 kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun dan berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama, mengungkapkan kasus ini dalam sebuah gelar perkara di Mapolres Banjarnegara pada Rabu (20/09/23). “Pelaku ini melakukan aksi pencabulan di dalam kamar di rumahnya,” jelas Bintoro.
Lebih lanjut, Bintoro menjelaskan bahwa korban diyakinkan oleh pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 ribu rupiah. Menurut pengakuan TH, tindakan bejat ini terjadi pada malam hari saat rumah dalam keadaan sepi. Saat itu, istri pelaku sedang pergi bersama anaknya ke rumah sakit. “Kejadian ini terjadi dua kali. Pertama, pada bulan Mei lalu, dan yang kedua pada bulan ini, sekitar pukul 7 malam, ketika istri sedang pergi ke rumah sakit bersama anaknya,” ungkap TH.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, TH akan dihadapkan pada pasal perlindungan anak yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan cermat dan memastikan bahwa tindakan pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku tindakan kejahatan terhadap anak.












