Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Pengedar beserta Ratusan Pil Trex Diamankan
Suara Pecari – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo pada Selasa (16/1/2024) pekan lalu. Tersangka EP (28) warga Situbondo berhasil diamankan bersama barang bukti, termasuk 200 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok yang diduga tempat penyimpanan, dan uang tunai Rp. 100.000 yang diduga hasil penjualan Pil Trex.
Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat terkait peredaran pil trex. Tersangka EP ditangkap di pinggir jalan masuk Kelurahan Patokan Situbondo, dan saat diperiksa, ditemukan barang bukti Pil Trex.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Situbondo untuk penyidikan lebih lanjut, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap AKP Muhammad Luthfi pada Senin (22/1).
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba, sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

