Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Menerima Surat Aduan Dari Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI)

Lumajang, Suarapecari.com_ Surat aduan masyarakat kepada wakil rakyat, Jumat (24/6/2022) pagi tadi sudah diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Anang Akhmad Syaifuddin.
Menurut Anang, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait dengan adanya pengaduan tersebut dengan menggunakan asas praduga tidak bersalah.
“Kami sudah menerima surat dari LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) bernomor 015-B/LBSI/Dumas/VI/2022, perihal pengaduan masyarakat,” katanya kepada media ini.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang melihat persoalan yang menyangkut kepentingan warga harus diprioritaskan. Dan dalam waktu dekat ini akan diagendakan untuk melakukan hearing atau dengar pendapat.
Dalam agenda hearing nanti pasti para pihak akan kami panggil, agar supaya dapat meluruskan permasalahan sekalian menjadi sebuah solusi tanpa harus ke ranah hukum,” paparnya lagi.
Sementara itu, warga sangat senang dengan adanya langkah kongkrit yang diambil oleh LSM LBSI dalam memecahkan sebuah perkara di masyarakat.
Alhamdulillah ada inisiatif dari kawan-kawan LSM LBSI untuk meluruskan sekaligus menyelesaikan apa yang telah menjadi persoalan warga Desa Lempeni ini,” ujar Zainul Arifin.
Sedangkan Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Hari, saat dimintai keterangan oleh awak media dikediamannya, yang berada di Desa Tunjung, Kecamatan Guci Alit, menjelaskan kalau lembaga yang dinahkodainya harus bergerak cepat demi kepentingan masyarakat.
LBSI intinya melangkah secara senyap namun pasti. Senyap bisa juga mematikan, dalam arti menyelesaikan masalah sampai tuntas,” ucapnya. ( arifin )