URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Kejaksaan Negeri Jember Gelar Sosialisasi Kepada Kepala Desa Terkait Pengelolaan Dana Desa
Jember, suarapecari.com_ Kejaksaan Negeri menggelar Sosialisasi bertempat di ruang Kecamatan dan di hadir seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Rabu siang, 03/08/2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Soemarno.SH. MH saat di wawancari awak media menjelaskan, Kegiatan ini adalah kegiatan bina Desa artinya, Jaksa mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa itu dasarnya adalah adanya MOU.
“Sama seperti yang saya sampaikan tadi Kejaksaan Agung dengan Kementrian Desa dan Pembangunan Desa tertinggal dan transmigrasi. Pembinaan ini khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa, kalau tidak salah sumbernya ada 3.
1. Dana Desa (DD).
2. Alokasi Dana Desa (ADD).
3. Dana Hibah (DH).
Dan ada lagi Penghasilan Asli Desa (PAD), itu sumbernya dari sewa atau lelang Tanah Kas Desa (TKD)”, jelas Soemarno.
Pengelolaannya seperti apa itu berpedoman pada Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Aset Desa kemudian Permendagri no.20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan peraturan kepala LKBP No.12 Tahun 2019 tentang pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Kegiatan Jaksa bina Desa ini adalah salah satu bentuk, penegakkan Hukum khususnya untuk preventifnya pencegahan ini sifatnya. Sosialisasi juga pendampingan sekaligus dengan pelaksanaan kegiatan di Desa.
Cuman ada batasan, batasannya adalah, secara formil saja kami mendampingi, secara materil kami tidak sanggup karena keterbatasan Sumber daya kami untuk semua Desa yang ada di Jember ini kami terbatas. Sehingga kita ada laporan pada masyarakat ya tetap kita akan klarifikasi kebenaran materilnya.
Kalau ada laporan pengaduan meskipun kita melakukan pendampingan Desa tetap kita akan tindaklanjuti. Sudah saya sebutkan tadi dalam rangka preventif, supaya tidak terjadi penyelewengan Keuangan Desa dalam kegiatan Desa, pungkasnya soemarno. (Dian)
